Danrem 052/Wkr Berikan Arahan Pada Prajurit Kodim 0503/JB

Foto: Danrem 052/Wkr Kolonel Kav Agustinus Purboyo S.IP saat memberikan arahan di Makodim 0503/JB
dutainfo.com-Jakarta: Komandan Korem 052/Wijayakrama Kolonel Kav Agustinus Purboyo di dampingi Komandan Kodim 0503/Jakarta Barat Letkol Kav Andre Henry Masengi, memberikan arahan kepada prajurit Kodim 0503/JB, di Aula Makodim 0503/JB, Kamis (6/12/2018).

Kegiatan pengarahan Danrem itu diikuti 120 personel yang terdiri dari Danramil se Jakarta Barat dan para Babinsa.

Dalam arahannya Danrem 052/Wkr Kolonel Kav Agustinus Purboyo memberikan apresiasi kepada Kodim 0503/JB sebagai tulang punggung KOREM 052/Wkr, serta memberikan apresiasi kepada para Babinsa sebagai garda terdepan tulang punggung Kodim 0503/JB.

Namun Danrem juga mengingatkan akan tetap memperhatikan perkembangan situasi saat ini tentang, Dinamika isu global, Pemilu Legislatif dan Presiden, Kampanye Hitam, Globalisasi, Demografi, dan Pertahanan terhadap Keamanan.

“Memerintahkan agar anggota Kodim 0503/JB agar mengambil bagian dalam pengamanan pemilu mendatang,” tegas Kolonel Agustinus Purboyo.

Selain itu dengan tegas pula Danrem meminta anggota untuk tetap menjaga netralitas TNI dalam politik praktis, dan tak hanya itu ia juga mewanti-wanti agar anggota Kodim 0503/JB agar menjauhi penyalahgunaan narkoba.

“Tidak ada prajurit TNI yang menyalahgunakan narkoba, sudah jelas akan konsekuensinya bagi anggota TNI yang menyalahgunakan narkoba, yakni pemberhentian dengan tidak hormat,” ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi, Kasi Intel Korem 052/Wkr, para Perwira Staf Kodim 0503/JB, para Danramil, dan Babinsa se Kodim 0503/JB. (Hdr/Chand)

Reskrim Polsek Kalideres Ungkap Perjudian Ludo

Foto: Kanit Reskrim Polsek Kalideres Jakbar AKP Syafri Wasdar dan anggota saat mengamankan pelaku perjudian Ludo.

dutainfo.com-Jakarta: Empat orang pelaku permainan judi Ludo diamankan reserse Polsek Kalideres Jakarta Barat, pada Rabu (5/12/2018).

“Ya benar telah kita amankan 4 orang pelaku pemain judi ludo, yakni A,T,S, dan W,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar, pada awak media, Kamis (6/12/2018).

Masih kata Syafri, permainan judi Ludo ini menggunakan telepon selular.

“Kami dapat informasi dari masyarakat ada sejumlah orang tengah main judi ludo,” ungkap AKP Syafri Wasdar.

Selain mengamankan 4 pelaku, kami juga menyita sejumlah uang ratusan ribu rupiah dari tangan para pelaku.

Hingga saat ini para pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Kalideres Jakarta Barat. (Hdr/Chand)

Tidak Ditemukan Bukti Kejagung Hentikan Perkara Korupsi PT Semen Padang

Foto: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan terhadap perkara dugaan korupsi PT Semen Padang yang diduga merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar dikarenakan tidak cukup bukti.

“Ya kita telah melakukan gelar perkara terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Semen Padang, namun penyidik memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut karena tidak cukup bukti,” ujar Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Warih Sadono, pada awak media, Kamis (6/11/2018).

Masih kata Warih kasus penyelidikan yang dilaporkan masyarakat ini tidak cukup bukti, dan kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum.

Namun Warih memastikan jika nanti ada temuan baru dan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi di PT Semen Padang, tentu tim penyidik akan segera membuka perkara ini lagi, ungkapnya.

Sebelumnya pihak penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Direktur Utama PT Semen Padang yakni Yosviandri sebagai saksi dalam perkara tersebut. (Hdr/tim)

Penyidik Pidsus Kejagung Tahan Komisaris PT Strategis

dutainfo.com-Jakarta: Komisaris PT Startegis Management Service berinisial DB di tahan penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun (Dapen) PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011-2016.

“Ya telah ditahan terhadap DB Komisaris PT Strategis Management Service, oleh Penyidik Pidsus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri, pada awak media Rabu (5/12/2018).

Masih kata Mukri, penyidik melakukan penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan syarat obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (1), (4) KUHAP.

Tersangka DB ditahan Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI hingga 20 hari kedepan mulai tanggal 4-23 Desember 2018, ungkap Mukri.

Seperti diketahui sebelumnya kasus ini bergulir dari perjanjian penjualan dan pembelian saham PT DAJK dan PT Eureke Prima Jakarta (LCGP) antara pihak Dapen PT Pupuk Kalimantan Timur dengan PT Anugerah Pratama Internasional (PT API) dan PT Strategis Management (PT SMS).

Perjanjian ini dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo) dimana pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keungan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang investasi dana pensiun.

Hasil transaksi repo itu menyebabkan Dapen PT Pupuk Kaltim merugi Rp 175.106.501.048 hal ini berdasarkan laporan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dikarenakan PT Anugerah Pratama Internasional dan PT Strategis Management tidak bisa mengembalikan uang. (Tim)

Kejagung: Bakal ada Tersangka Baru Kasus Bank Mandiri

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan penetapan sejumlah tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri cabang Surakarta.

“Ya penetapan para tersangka perkara tersebut akan dilakukan pekan ini,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Warih Sadono, pada awak media, (5/12/2018).

Namun Warih belum merinci nama dan jumlah tersangkanya, namun demikian Warih mengungkapkan para tersangka berasal dari dua unsur yakni Bank Mandiri Surakarta dan PT Central Steel Indonesia.

“Jadi tunggu saja ya dalam waktu dekat Surat Penetapan tersangka segera ditetapkan,” tegasnya.

Sebelumnya juga diketahui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan para tersangka ini berasal dari dua unsur yakni Bank Mandiri Surakarta dan PT Central Steel Indonesia, dua unsur ini akan diminta pertanggungjawaban hukum.

“Praktik tindak pidana korupsi tidak mungkin dilaksanakan tanpa kerja sama dari pihak lain, dua unsur institusi ini akan kami minta pertanggungjawabannya,” tegas Adi Toegarisman. (Tim)