dutainfo.com-Jakarta: Komisaris PT Startegis Management Service berinisial DB di tahan penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun (Dapen) PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011-2016.
“Ya telah ditahan terhadap DB Komisaris PT Strategis Management Service, oleh Penyidik Pidsus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri, pada awak media Rabu (5/12/2018).
Masih kata Mukri, penyidik melakukan penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan syarat obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (1), (4) KUHAP.
Tersangka DB ditahan Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI hingga 20 hari kedepan mulai tanggal 4-23 Desember 2018, ungkap Mukri.
Seperti diketahui sebelumnya kasus ini bergulir dari perjanjian penjualan dan pembelian saham PT DAJK dan PT Eureke Prima Jakarta (LCGP) antara pihak Dapen PT Pupuk Kalimantan Timur dengan PT Anugerah Pratama Internasional (PT API) dan PT Strategis Management (PT SMS).
Perjanjian ini dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo) dimana pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keungan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang investasi dana pensiun.
Hasil transaksi repo itu menyebabkan Dapen PT Pupuk Kaltim merugi Rp 175.106.501.048 hal ini berdasarkan laporan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dikarenakan PT Anugerah Pratama Internasional dan PT Strategis Management tidak bisa mengembalikan uang. (Tim)