Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan penetapan sejumlah tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri cabang Surakarta.
“Ya penetapan para tersangka perkara tersebut akan dilakukan pekan ini,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Warih Sadono, pada awak media, (5/12/2018).
Namun Warih belum merinci nama dan jumlah tersangkanya, namun demikian Warih mengungkapkan para tersangka berasal dari dua unsur yakni Bank Mandiri Surakarta dan PT Central Steel Indonesia.
“Jadi tunggu saja ya dalam waktu dekat Surat Penetapan tersangka segera ditetapkan,” tegasnya.
Sebelumnya juga diketahui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan para tersangka ini berasal dari dua unsur yakni Bank Mandiri Surakarta dan PT Central Steel Indonesia, dua unsur ini akan diminta pertanggungjawaban hukum.
“Praktik tindak pidana korupsi tidak mungkin dilaksanakan tanpa kerja sama dari pihak lain, dua unsur institusi ini akan kami minta pertanggungjawabannya,” tegas Adi Toegarisman. (Tim)