Tidak Ditemukan Bukti Kejagung Hentikan Perkara Korupsi PT Semen Padang

Foto: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan terhadap perkara dugaan korupsi PT Semen Padang yang diduga merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar dikarenakan tidak cukup bukti.

“Ya kita telah melakukan gelar perkara terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Semen Padang, namun penyidik memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut karena tidak cukup bukti,” ujar Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Warih Sadono, pada awak media, Kamis (6/11/2018).

Masih kata Warih kasus penyelidikan yang dilaporkan masyarakat ini tidak cukup bukti, dan kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum.

Namun Warih memastikan jika nanti ada temuan baru dan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi di PT Semen Padang, tentu tim penyidik akan segera membuka perkara ini lagi, ungkapnya.

Sebelumnya pihak penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Direktur Utama PT Semen Padang yakni Yosviandri sebagai saksi dalam perkara tersebut. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.