Polres Dan Kodim Jakarta Barat Gelar Simulasi Pam Pemilu

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH Dan Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi saat giat Simulasi Pengamanan Pileg dan Pilpres

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka pengamanan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden RI yang akan dilaksanakan 2019 mendatang pihak Polres Jakarta Barat dan Kodim 0503/JB mengelar simulasi pengamanan di lapangan bola Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis (18/10/2018).

Pada kegiatan simulasi pengamanan ini sebanyak 583 personel gabungan TNI,Polri, dan Satpol PP Jakarta Barat dikerahkan.
“Ya simulasi

ini adalah bentuk kesiapan Polri-TNI dan aparat terkait di Jakarta Barat guna menghadapi segala kemungkinan yang terjadi dalam proses rekapitulasi suara Pileg dan Pilpres yang akan dilaksanakan April 2019,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH, pada awak media, Kamis (18/10).

Masih lanjut Hengki dalam simulasi ini adegan dimulai dari proses pencoblosan penghitungan, pengawalan, hingga cara penanganan kerusuhan massa dari antar pendukung hingga ancaman kelompok kepada salah satu pendukung calon, dalam reka adegan simulasi ini,” ungkap Kombes Hengki.

Didalam adegan simulasi ini juga ada beberapa orang bertindak sebagai massa yang berpura-pura melakukan aksi dan kerusuhan pada saat pemilihan Pileg dan Pilpres 2019 nanti.

Dimana dalam proses pengawalan dihadang oleh beberapa orang yang tidak menerima hasil penghitungan tersebut yang kemudian diamankan oleh Tim Pemburu Preman dari Polres Jakarta Barat.

“Kendaraan tactical water canon turut disiagakan dalam kegiatan simulasi tersebut guna membubarkan massa yang mencoba berbuat anarkis dalam aksi pencoblosan Pileg dan Pilpres nantinya,” tutup Kombes Hengki.

Pantauan dutainfo.com hadir dalam kegiatan simulasi tersebut diantaranya Kapolres Jakbar Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH, Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi, Walikota Jakbar Rustam Effendi, Para Kapolsek se Jakbar, Danramil se Jakbar, Ketua KPUD Jakbar H Sumardi, dan Camat Kebon Jeruk. (Hdr/Chand)

Danramil 07/Limo, Sowan Ke Tokoh Agama

Foto: Danramil 07/Limo Kapten Arh Ema Suherman saat sowan ke para tokoh agama di Kecamatan Limo Depok

dutainfo.com-Jakarta: Guna mempererat hubungan tali silahturahmi dengan para tokoh agama diwilayah kerjanya, Danramil 07/Limo Kapten Arh Ema Suherman bersama unsur Forpimka Kecamatan Limo, Depok sowan ke tokoh agama.

“Ya ini adalah kegiatan salah satu tugas pokok Koramil 07/Limo untuk menjalin kebersamaan dengan tokoh agama,” ujar Kapten Arh Ema Suherman, pada awak media, Kamis (18/10/2018).

Masih kata Ema pelaksanaan ini juga merupakan agenda wajib yang harus dilaksanakan untuk melaksanakan pembinaan teritorial juga diwilayah Koramil 07/Limo.

Namun tidak hanya kepada tokoh agama saja kami melakukan kegiatan anjangsana ini, termasuk semua elemen masyarakat yang berada diwilayah kerja tingkat Kecamatan Limo dan Kecamatan Cinere, ungkapnya.

“Sebagai anggota TNI AD yang bertugas di Komando Kewilayahan sudah semestinya berada ditengah-tengah masyarakat, sebab TNI berasal dari rakyat,” tegas Kapten Ema Suherman.

Sementara tokoh agama dan ulama di Limo, KH Amirudin Said mengatakan sangatlah senang dan mengapresiasi Danramil 07/Limo beserta unsur Forpimka Limo bisa bertandang ke tempat kami.
(Hdr/iyl)

Tim Kejaksaan Agung Masih Buru Dua Tersangka Lain Kasus Korupsi Dana Pensiun Pupuk Kaltim

Foto: Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim, 5 orang sudah dijebloskan ke Rutan Cabang Salemba, pihak Kejaksaan Agung masih akan memburu 2 tersangka lainnya lagi.

“Ya sudah lima orang dilakukan penahanan, masih dua orang tersangka lainnya yang mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, pada awak media, (17/10/2018).

Masih kata Adi, kedua orang yang dimaksud adalah Arief Budisatria Direktur PT Strategic Management Service dan Komisaris PT Strategic Management Service Danny Boestami.

Sementara ini baru lima tersangka yang dilakukan penahanan oleh penyidik yakni:
1. Ezrinal Azis selaku mantan Dirut Dapen PT Pupuk Kaltim.
2. Zubaedi selaku mantan Direktur Investasi Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim.
3. Ida Bagus Surya Bhuwana Dirut PT Bukit Inn Resort.
4. Djafar Lingkaran mantan Dirut PT Anugrah Pratama Internasional.
5. Andreas Chalyadi Komisaris PT Anugrah Pratama Internasional.

Kedua tersangka lainnya yang belum ditahan tidak hadir dari panggilan penyidik Kejaksaan, ungkapnya.

Pihak penyidik bakal menjadwalkan pemanggilan ulang kepada dua tersangka lainya ini.
“Ya pasti kami jadwalkan pemanggilan ulang ya pada dua tersangka,” tegas Mantan Kajati DKI Jakarta Ini.

Adi Toegarisman juga menambahkan kasus ini berawal pada saat PT Pupuk Kaltim yang memiliki dana pensiun, kemudian diolah dengan cara membeli investasi saham teori dari dua perusahaan.

Nah dari saham itu dibeli 30 kondominium, jelas pembelian saham ini tidak boleh dan melanggar ketentuan dari Permenkeu.

Dari 30 kondominium yang berada di Jimbaran Bali sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik pada Pidsus Kejagung RI.

“Dalam perkara ini tim penyidik akan menjerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka,” Jelasnya.

Sebelum ditutup Adi juga mengingatkan pihak penyidik akan terus mencari para tersangka lainya apabila ada bukti dan temuan baru.
(Hdr/tim)

Akhirnya JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Buat Pengusaha Kertas Terjerat Narkoba

Foto: Pengusaha Kertas Gunarko Papan saat diamankan Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkoba (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Masih ingat kasus pengusaha kertas Gunarko Papan yang ditangkap Polda Metro Jaya atas kepemilikan sabu dan ekstasi, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Jakarta Utara menuntutnya 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Suryadi PN Jakarta Utara pada Rabu (17/10/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar, menuntut bersalah terhadap terdakwa atas kepemilikan barang bukti narkoba golongan 1.

“Menuntut terdakwa Gunarko Papan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagai tercantum dalam Pasal 127 ayat 1 dan 2 dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,” ujar JPU Fedrik Adhar.

Setelah sidang JPU Fedrik Adhar mengatakan pada awak media dalam tuntutan terdapat Pasal 127 sebab ada asesment dari beberapa lembaga agar terdakwa Gunarso di rehabilitasi. Tentu hal ini menjadi pertimbangan dalam tuntutan.

Seperti diketahui sebelumnya Pengusaha Kertas Gunarso Papan ditangkap Polda Metro Jaya dengan seorang teman wanitanya di Hotel Sunlake Jalan Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara pada Sabtu (7/April 2018) petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa tas yang berisi narkotik jenis sabu seberat 4,84 gram, dan pil ekstasi 1 butir, dan alat penghisap sabu. (Hdr/Tim)

Kejaksaan Agung RI Jebloskan Lima Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pupuk Kaltim Ke Penjara

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, menjebloskan lima dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kaltim yang merugikan negara Rp 175 miliar, ke lima nya dijebloskan ke Rutan Cabang Salemba, pada Rabu (17/10/2018).

“Ya tersangka kasus dugaan korupsi tersebut berinisial ZB, DL, YBS, YA dan AC ditahan untuk 20 hari kedepan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, pada awak media, di Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/10).

Masih kata Adi kasus ini bermula dari penggunaan dana pensiun PT Pupuk Kaltim, perusahaan untuk 30 kondominium.

“Pembelian saham Revo itu tidak boleh karena melanggar peraturan” ungkapnya.

Penyidik pada Pidsus Kejagung sebelumnya memanggil 7 orang namun yang hadir 5 orang, menurut penyidik ke 5 nya sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan, jelas Adi Toegarisman.

Kasus ini terjadi pada tahun 2011 hingga 2016 dan diduga mencapai Rp 175 miliar. Adapun kondominium sudah dilakukan penyitaan di Jimbaran Bali.

Untuk tersangka akan kita jerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, tutup Adi Toegrisman. (Hdr/tim)