Foto: Pengusaha Kertas Gunarko Papan saat diamankan Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkoba (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Masih ingat kasus pengusaha kertas Gunarko Papan yang ditangkap Polda Metro Jaya atas kepemilikan sabu dan ekstasi, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Jakarta Utara menuntutnya 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Suryadi PN Jakarta Utara pada Rabu (17/10/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar, menuntut bersalah terhadap terdakwa atas kepemilikan barang bukti narkoba golongan 1.
“Menuntut terdakwa Gunarko Papan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagai tercantum dalam Pasal 127 ayat 1 dan 2 dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,” ujar JPU Fedrik Adhar.
Setelah sidang JPU Fedrik Adhar mengatakan pada awak media dalam tuntutan terdapat Pasal 127 sebab ada asesment dari beberapa lembaga agar terdakwa Gunarso di rehabilitasi. Tentu hal ini menjadi pertimbangan dalam tuntutan.
Seperti diketahui sebelumnya Pengusaha Kertas Gunarso Papan ditangkap Polda Metro Jaya dengan seorang teman wanitanya di Hotel Sunlake Jalan Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara pada Sabtu (7/April 2018) petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa tas yang berisi narkotik jenis sabu seberat 4,84 gram, dan pil ekstasi 1 butir, dan alat penghisap sabu. (Hdr/Tim)