Foto: Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI
dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim, 5 orang sudah dijebloskan ke Rutan Cabang Salemba, pihak Kejaksaan Agung masih akan memburu 2 tersangka lainnya lagi.
“Ya sudah lima orang dilakukan penahanan, masih dua orang tersangka lainnya yang mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, pada awak media, (17/10/2018).
Masih kata Adi, kedua orang yang dimaksud adalah Arief Budisatria Direktur PT Strategic Management Service dan Komisaris PT Strategic Management Service Danny Boestami.
Sementara ini baru lima tersangka yang dilakukan penahanan oleh penyidik yakni:
1. Ezrinal Azis selaku mantan Dirut Dapen PT Pupuk Kaltim.
2. Zubaedi selaku mantan Direktur Investasi Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim.
3. Ida Bagus Surya Bhuwana Dirut PT Bukit Inn Resort.
4. Djafar Lingkaran mantan Dirut PT Anugrah Pratama Internasional.
5. Andreas Chalyadi Komisaris PT Anugrah Pratama Internasional.
Kedua tersangka lainnya yang belum ditahan tidak hadir dari panggilan penyidik Kejaksaan, ungkapnya.
Pihak penyidik bakal menjadwalkan pemanggilan ulang kepada dua tersangka lainya ini.
“Ya pasti kami jadwalkan pemanggilan ulang ya pada dua tersangka,” tegas Mantan Kajati DKI Jakarta Ini.
Adi Toegarisman juga menambahkan kasus ini berawal pada saat PT Pupuk Kaltim yang memiliki dana pensiun, kemudian diolah dengan cara membeli investasi saham teori dari dua perusahaan.
Nah dari saham itu dibeli 30 kondominium, jelas pembelian saham ini tidak boleh dan melanggar ketentuan dari Permenkeu.
Dari 30 kondominium yang berada di Jimbaran Bali sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik pada Pidsus Kejagung RI.
“Dalam perkara ini tim penyidik akan menjerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka,” Jelasnya.
Sebelum ditutup Adi juga mengingatkan pihak penyidik akan terus mencari para tersangka lainya apabila ada bukti dan temuan baru.
(Hdr/tim)