Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, menjebloskan lima dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kaltim yang merugikan negara Rp 175 miliar, ke lima nya dijebloskan ke Rutan Cabang Salemba, pada Rabu (17/10/2018).
“Ya tersangka kasus dugaan korupsi tersebut berinisial ZB, DL, YBS, YA dan AC ditahan untuk 20 hari kedepan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, pada awak media, di Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/10).
Masih kata Adi kasus ini bermula dari penggunaan dana pensiun PT Pupuk Kaltim, perusahaan untuk 30 kondominium.
“Pembelian saham Revo itu tidak boleh karena melanggar peraturan” ungkapnya.
Penyidik pada Pidsus Kejagung sebelumnya memanggil 7 orang namun yang hadir 5 orang, menurut penyidik ke 5 nya sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan, jelas Adi Toegarisman.
Kasus ini terjadi pada tahun 2011 hingga 2016 dan diduga mencapai Rp 175 miliar. Adapun kondominium sudah dilakukan penyitaan di Jimbaran Bali.
Untuk tersangka akan kita jerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, tutup Adi Toegrisman. (Hdr/tim)