Kasat Binmas Polres Jakbar Beri Arahan Pada Babinkamtibmas Soal Program BOS

Foto: Kasat Binmas Polres Jakarta Barat AKBP Lilik Haryati SH MH saat sosialisasi program BOS di Mapolsek Tanjung Duren.

dutainfo.com-Jakarta: Para Kanit Binmas dan Babinkamtibmas se Polres Jakarta Barat, dikumpulkan oleh Kasat Binmas Polres Jakarta Barat AKBP Lilik Haryati SH MH, dalam rangka sosialisasi program Binmas Online System (BOS), kegiatan ini dilaksanakan di Mapolsek Tanjung Duren pada (23/8/2018).

Dalam arahannya Kasat Binmas Polres Jakarta Barat AKBP Lilik Haryati SH MH, mengatakan tujuan pertemuan ini guna mensosialisasikan program Binmas Online System (BOS) dari pimpinan Baharkam Mabes Polri.

“Bertujuan agar para anggota Babinkamtibmas membuat laporan tentang situasi wilayah sehingga dari Baharkam Binmas Mabes Polri bisa memonitor atau mengetahui situasi Kamtibmas di wilayah,” ujar Lilik.

Dengan diadakan aplikasi BOS, pelaporan secara online bisa cepat sampai ke Mabes Polri. Maka dari itu Sat Binmas Polres Jakarta Barat, menghadirkan tenaga pengajar dari Baharkam Korps Binmas Mabes Polri.

” Saya berharap agar rekan-rekan Babinkamtibmas bisa belajar dan memperhatikan tentang penggunaan aplikasi BOS agar dapat dipahami dan melaporkan setiap kejadian ke pimpinan di Mabes Polri, tegasnya.

Pelatihan aplikasi itu dipimpin oleh Koesindarto Engineer On Site perusahaan Docotel dan dilanjuti penghimpunan data anggota Babinkamtibmas untuk diregistrasi ke aplikasi Binmas oleh Bripka Joko.

Pantauan dutainfo.com hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Kasat Binmas Polres Jakbar AKBP Lilik Haryati SH MH, Wakasat Binmas Kompol Hadi Wiyono SIP, engineer On Site PT Docotel Koesindarto, KBO Binmas Polres Jakbar Iptu Arso Mawardi SH, para Kanit Binmas Se Jakarta Barat, dan Para Babinkamtibmas Se Jakarta Barat. (Hdr/elw)

Polsek Tanjung Duren Siapkan Personel Siaga Pos Pam Asian Games

Foto: Personel Polsek Tanjung Duren Siap amankan dan sukseskan Asian Games 2018

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat melalui Polsek Tanjung Duren, siagakan personel dalam rangka pengamanan Asian Games 2018 di pos terpadu GOR Grogol Jakarta Barat yang akan dipakai latihan cabang olah raga bola Volley.

Dengan digunakan GOR Grogol sebagai sarana latihan atlet Asian Games cabang olah raga bola Valley, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH, telah memerintahkan jajarannya agar melakukan siap siaga pengamanan di pos Pam Operasi Aming Raga 2018, pada Jumaat (24/8).

Dalam hal ini Polsek Tanjung Duren sebagai aparat kewilayahan yangbertanggung jawab atas keamanan wilayah Grogol telah menerjunkan personelnya.

“Ya telah kita siagakan personel di GOR Grogol dalam rangka Pam Asian Games 2018,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana, Sik, pada awak media, Jum’at (24/8).

Kita siapkan personel disana tentunya juga siap mensukseskan kegiatan Asian Games 2018, tegasnya.

Masih kata Kompol Lambe, penyiapan pos Pam di Area GOR Grogol ini tentunya berfungsi untuk melakukan pengamanan, pelayanan dan pengaturan arus lalu lintas, dan memberikan rasa aman kepada atlet peserta Asian Games 2018, dan masyarakat sekitar.

Pos Pam terpadu yang berada di GOR Grogol saat ini dibawah kendali Ipda M Rizal SH dan diperkuat personel BKO Brimob Resimen II Pelopor Kedung Halang.

Saat mengunjungi personel Pam Kapolsek Tanjung Duren mengingatkan agar dalam pelaksanaan pengamanan agar selalu memperhatikan keamanan diri dan saling back up (Buddy System), himbaunya.

Gunakan selalu helm weapon, sandang senjata Laras panjang, jangan lengah sedikitpun antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, selamat bertugas, tutupnya. (Hdr/elw)

Kejagung Pastikan Minggu Depan Hadirkan Karen Agustiawan

Foto: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Warih Sadono

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pastikan memanggil kembali mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan, pada Minggu depan setelah mangkir panggilan pertama.

“Ya kami akan panggil lagi yang bersangkutan pekan depan. Hari ini tidak jadi hadir karena ada surat dokter yang menyatakan dia sakit,” ujar Direktur Penyidikan Pada JAMPIDSUS Warih Sadono, pada awak media (23/8/2018).

Pihak penyidik tidak akan segan melakukan upaya pemanggilan paksa, jika pada pekan depan Karen Agustiawan kembali tidak hadir.

Tim akan terus bekerja untuk mengungkap siapapun yang terindikasi terlibat dalam perkara korupsi yang telah merugikan keuangan negara, tegas Warih.

Sebelumnya diketahui mantan Dirut Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejagung sejak 22 Maret 2018.

Karen dijadikan tersangka oleh penyidik atas dugaan tindak pidana korupsi Investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy Australia Tahun 2009, selain Karen penyidik juga menetapkan Chief Legal Councel And Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan, dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan, ketiga nya sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri.

Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG dan mengakibatkan kerugian negara dari Pertamina sebesar US$31 juta, dan US$ 26 juta atau setara Rp 568 miliar. (Hdr/tim)

Polisi Jerat Richard Muljadi UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Diresnarkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka Richard Muljadi dan melakukan penahanan.
Tersangka Richard dijerat Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ya UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (23/8).

Sebelumnya diketahui Richard Muljadi ditangkap di Toilet Restoran Mall SCBD Jakarta Selatan, pada Rabu (22/8/2018) dini hari, dengan barang bukti sisa kokain 0,038 gram, uang 5 Dolar Singapura, dan iPhone X. (Tim)

Polda Metro Jaya Resmi Tahan Richard Muljadi

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Diresnarkoba Polda Metro Jaya, telah menetapkan secara resmi menahan tersangka kepemilikan narkoba jenis kokain Richard Muljadi.

“Ya penyidik sudah melakukan gelar perkara, hasilnya Richard dinyatakan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pada awak media, Kamis (23/8/2018).

Penyidik memiliki sejumlah alat bukti untuk menjadikan Richard sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, kata Argo.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengungkapkan, Richard akan ditahan selama 20 hari kedepan.

Kombes Suwondo menambahkan masa penahan tersangka Richard masih bisa ditambah 40 hari apabila penyidik kepolisian belum bisa melengkapi berkas-berkas perkaranya.

“Ya diperpanjang masa penahanannya terhadap tersangka dan akan diajukan kembali kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” paparnya.

Penahanan yang dilakukan terhadap Richard sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, dan penyidik khawatir Richard akan mengulangi perbuatannya sehingga memutuskan untuk dilakukan penahanan. (Hdr/tim)