Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Diresnarkoba Polda Metro Jaya, telah menetapkan secara resmi menahan tersangka kepemilikan narkoba jenis kokain Richard Muljadi.
“Ya penyidik sudah melakukan gelar perkara, hasilnya Richard dinyatakan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pada awak media, Kamis (23/8/2018).
Penyidik memiliki sejumlah alat bukti untuk menjadikan Richard sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, kata Argo.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengungkapkan, Richard akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Kombes Suwondo menambahkan masa penahan tersangka Richard masih bisa ditambah 40 hari apabila penyidik kepolisian belum bisa melengkapi berkas-berkas perkaranya.
“Ya diperpanjang masa penahanannya terhadap tersangka dan akan diajukan kembali kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” paparnya.
Penahanan yang dilakukan terhadap Richard sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, dan penyidik khawatir Richard akan mengulangi perbuatannya sehingga memutuskan untuk dilakukan penahanan. (Hdr/tim)