Foto: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Warih Sadono
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pastikan memanggil kembali mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan, pada Minggu depan setelah mangkir panggilan pertama.
“Ya kami akan panggil lagi yang bersangkutan pekan depan. Hari ini tidak jadi hadir karena ada surat dokter yang menyatakan dia sakit,” ujar Direktur Penyidikan Pada JAMPIDSUS Warih Sadono, pada awak media (23/8/2018).
Pihak penyidik tidak akan segan melakukan upaya pemanggilan paksa, jika pada pekan depan Karen Agustiawan kembali tidak hadir.
Tim akan terus bekerja untuk mengungkap siapapun yang terindikasi terlibat dalam perkara korupsi yang telah merugikan keuangan negara, tegas Warih.
Sebelumnya diketahui mantan Dirut Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejagung sejak 22 Maret 2018.
Karen dijadikan tersangka oleh penyidik atas dugaan tindak pidana korupsi Investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy Australia Tahun 2009, selain Karen penyidik juga menetapkan Chief Legal Councel And Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan, dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan, ketiga nya sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG dan mengakibatkan kerugian negara dari Pertamina sebesar US$31 juta, dan US$ 26 juta atau setara Rp 568 miliar. (Hdr/tim)