dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Diresnarkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka Richard Muljadi dan melakukan penahanan.
Tersangka Richard dijerat Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ya UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (23/8).
Sebelumnya diketahui Richard Muljadi ditangkap di Toilet Restoran Mall SCBD Jakarta Selatan, pada Rabu (22/8/2018) dini hari, dengan barang bukti sisa kokain 0,038 gram, uang 5 Dolar Singapura, dan iPhone X. (Tim)