Prabowo Subianto Pilih Sandiaga Uno Ini Pilihan Terbaik

Foto : Prabowo dan Sandiaga Uno Capres dan Cawapres (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terjawablah sudah siapa Cawapres Prabowo Subianto untuk maju Pilpres 2019, pilihan itu jatuh pada Sandiaga Uno yang diumumkan di Kediamannya Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/8/2018) malam.

Sandiaga Uno adalah pilihan yang terbaik dari yang ada, hal ini dikatakan Prabowo Subianto yang dihadiri Partai Gerindra, PAN, dan PKS.

Dalam kesempatan itu Prabowo juga mengatakan bahwa Sandiaga telah berkorban banyak, beliau rela mundur dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta, dan mundur dari jabatan di Partai Gerindra.

Nampak hadir dalam acara deklarasi itu pimpinan tiga partai yakni Zulkifli Hasan (Ketum PAN), Sohibul Iman (Presiden PKS), dan Prabowo sendiri, semua didampingi Sekjen partai.

Ini merupakan kepercayaan yang sangat besar. Kami mohon kepada Allah yang maha kuasa untuk mendapat bimbingan guna mengemban kepercayaan ini, ujar Prabowo.

Prabowo Subianto juga mengucapkan terimakasih pada awak media yang telah mengikuti proses politik yang panjang, proses ini tentu sangat panjang dan melelahkan.

Terima kasih rekan-rekan wartawan yang telah sabar, bahkan rela digigit nyamuk, untuk menunggu proses politik ini.

Selain itu Prabowo juga sangat mengapresiasi PAN, dan PKS yang rela mengikhlaskan posisi Cawapres untuk Sandiaga Uno. (Hdr/tim)

Jaksa KPK Kabulkan JC Dua Terdakwa Suap Bupati Hulu Sungai Tengah

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) terhadap dua terdakwa perantara suap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latief.

Keduanya yakni Ketua Kamar Danang dan Industri Barabai, Hulu Sungai Tengah nonaktif Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit.

Jaksa KPK Lie Setiawan mengatakan pada Majelis Hakim saat persidangan “Surat penetapan Justice Collaborator untuk kedua terdakwa sudah diterbitkan” jelasnya, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat (9/8/2018).

Masih kata Lie, pihak KPK menilai kedua terdakwa bukanlah pelaku utama dan selama menjalani persidangan dinilai koperatif.

Terdakwa Fauzan dan Abdul Basit merupakan pelaku dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan tahun anggaran 2017.

KPK mendakwa Abdul Latif, Fauzan, dan Abdul Basit telah menerima suap dari Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I,II, VIP dan super VIP RSUD Damanhuri, dugaan uang suap Rp 3,6 miliar.

JPU KPK menuntut Fauzan dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, untuk terdakwa Abdul Basit dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. (***)

Badiklat Kejagung Siapkan Modul Kasus Asusila Anak

Foto: Gedung Badiklat Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung RI akan menyiapkan program dan modul penanganan kasus asusila terhadap anak hal tersebut mengingat tingginya kasus ini di Indonesia.

Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejagung Setia Untung Arimuladi, mengatakan seks komersial anak sangatlah tinggi, dan ini menjadi prioritas, nanti kita inventarisir, ujarnya seperti dilansir Antara news.

Perihal tersebut diatas akan dilaksanakan setelah Badiklat Kejagung menandatangani kesepahaman (MoU) dengan pihak Ending Sexual Exploitation of Children (ECPAT), lembaga swadaya yang punya jaringan internasional.

Setia Untung juga akan menjalin hubungan dan komunikasi dengan kepolisian dalam menangani tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.

Lebih lanjut dia mengatakan kita akan menginventarisir dimana saja, sekarang ini yang paling tinggi kasusnya di DKI, Jakarta, dan Jawa Barat.

Koordinator Nasional ECPAT Ahmad Sofian mengungkapkan bahwa dalam hal ini Jaksa sangat berperan penting dalam pemberantasan tindak pidana eksploitasi seksual anak sebab banyak kasus sejenis yang tidak masuk dalam proses penuntutan.

Masih kata Ahmad Sofian selain penuntutan terhadap terdakwa harusnya juga mempertimbangkan penderitaan yang dialami para korban setelah kejadian eksploitasi.

Oleh karena terdakwa juga harus dituntut ganti rugi atau restitusi selain pidana penjara, hal ini guna pemulihan hak-hak korban tutupnya (***)

Dua Rampok Bersenjata Satroni Minimarket di Jakarta Barat

Foto: ilustrasi

dutainfo.com-Jakarta: Sebuah minimarket di Jalan Palmerah, Jakarta Barat, disatroni dua perampok bersenjata api dan tajam, kedua pelaku menggasak uang dan handphone.

“Ya pelaku berjumlah dua orang, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, kedua pelaku menodongkan senjata api kepada dua pegawai bernama Aziz dan Khaerul,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pada awak media (8/8/2018).

Masih kata Argo Yuwono, kedua pelaku langsung menodongan senjata api dan senjata tajam setelah itu korban Aziz dan Khaerul dibawa ke gudang dan dikunci dari luar.

Pelaku berhasil membawa uang tunai Rp 4.800.000, dua HP dan tablet, ungkap Argo.

Saat ini petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan, tutup Argo Yuwono. (Tim)

Penyidik Pidsus Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Rp 568 Miliar

Foto:Gedung Jampidsus Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI melalui penyidik Pidana Khusus pada Jampidsus menahan mantan Manager Dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto atas dugaan terkait kasus penyelewengan investasi Blok Basket Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina tahun 2012 dalam hal ini negara dirugikan Rp 568 miliar.

“Ya tersangka Bayu Kristianto ditahan penyidik untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, pada awak media (8/8/2018).

Penahanan ini dilakukan penyidik Kejaksaan Agung karena untuk memudahkan penyidikan dan dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti, kata Adi.

Masih kata Adi Toegarisman tersangka melakukan penyelewengan investasi pada Blok BMG Australia oleh Pertamina pada Tahun 2012 dan menyebabkan kerugian negara Rp 568 miliar, saat proses itu seharusnya ada hasil due diligence (uji tuntas) dulu. Namun proses ini tetap berjalan, selain itu harusnya dilakukan penelitian dahulu, malah dilanggar.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase- BMG projects diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksi mencapai US$31 juta, akibatnya Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta via dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar.

Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak sebanyak 812 barrel perhari, ternyata Blok BMG hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barrel per hari.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG, pengambilan keputusan ini investasi tanpa adanya feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due diligence.

Diduga Direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Nah akibatnya ada kerugian negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$26 juta setara dengan Rp 568 miliar, tutup Adi. (Hdr/tim)