Foto:Gedung Jampidsus Kejagung RI
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI melalui penyidik Pidana Khusus pada Jampidsus menahan mantan Manager Dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto atas dugaan terkait kasus penyelewengan investasi Blok Basket Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina tahun 2012 dalam hal ini negara dirugikan Rp 568 miliar.
“Ya tersangka Bayu Kristianto ditahan penyidik untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, pada awak media (8/8/2018).
Penahanan ini dilakukan penyidik Kejaksaan Agung karena untuk memudahkan penyidikan dan dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti, kata Adi.
Masih kata Adi Toegarisman tersangka melakukan penyelewengan investasi pada Blok BMG Australia oleh Pertamina pada Tahun 2012 dan menyebabkan kerugian negara Rp 568 miliar, saat proses itu seharusnya ada hasil due diligence (uji tuntas) dulu. Namun proses ini tetap berjalan, selain itu harusnya dilakukan penelitian dahulu, malah dilanggar.
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase- BMG projects diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksi mencapai US$31 juta, akibatnya Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta via dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar.
Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak sebanyak 812 barrel perhari, ternyata Blok BMG hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barrel per hari.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG, pengambilan keputusan ini investasi tanpa adanya feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due diligence.
Diduga Direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Nah akibatnya ada kerugian negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$26 juta setara dengan Rp 568 miliar, tutup Adi. (Hdr/tim)