Jaksa KPK Kabulkan JC Dua Terdakwa Suap Bupati Hulu Sungai Tengah

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) terhadap dua terdakwa perantara suap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latief.

Keduanya yakni Ketua Kamar Danang dan Industri Barabai, Hulu Sungai Tengah nonaktif Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit.

Jaksa KPK Lie Setiawan mengatakan pada Majelis Hakim saat persidangan “Surat penetapan Justice Collaborator untuk kedua terdakwa sudah diterbitkan” jelasnya, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat (9/8/2018).

Masih kata Lie, pihak KPK menilai kedua terdakwa bukanlah pelaku utama dan selama menjalani persidangan dinilai koperatif.

Terdakwa Fauzan dan Abdul Basit merupakan pelaku dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan tahun anggaran 2017.

KPK mendakwa Abdul Latif, Fauzan, dan Abdul Basit telah menerima suap dari Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I,II, VIP dan super VIP RSUD Damanhuri, dugaan uang suap Rp 3,6 miliar.

JPU KPK menuntut Fauzan dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, untuk terdakwa Abdul Basit dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.