
Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi bersama Kajari Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya SH MH dan Walikota Jakbar Rustam Efendi, Saat Pemusnahan barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Rabu (11/7/2018). Berita Foto (Hdr).

Foto: Kajari Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya SH MH, Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi dan Walikota Jakarta Barat Rustam Efendi saat pemusnahan barang bukti
dutainfo.com-Jakarta: Berbagai jenis barang bukti hasil kejahatan yang telah diputus secara inkrah dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (11/7/2018) bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya SH MH, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara dari tahun 2014 sampai 2018 yang sudah ada ketetapan hukumnya (inkrah).
Barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya narkoba saja juga terdapat VCD bajakan, dan Senjata Api mainan beserta senjata tajam, ujar Patris Yusrian.
“Ya ada berbagai macam jenis narkoba juga yang kami musnahkan,” ungkapnya, pada awak media saat dilokasi pemusnahan barang bukti.
Sementara Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Putri Ayu Wulandari SH MH mengungkapkan hasil barang bukti yang dimusnahkan pihaknya terdiri dari Narkoba jenis ganja sebanyak 2.834.63 gram, Cristal Metamfetamina sebanyak 4.488.05 gram, Tablet Metamfetamina 339 butir, Tablet MDMA 206.506 gram, Tablet Nimatezepam 53.8291 gram, Al Prazolam 1.4307 gram, Kokain 2.4438 gram, Heroin 46.6683 gram, dan Fluro-ADB 17.7554 gram.
Masih kata Putri Ayu juga terdapat 100 butir pil Tramadol, 100 butir Excimer, 50 butir racikan obat, 35 dus obat kuat, 18.4387 gram Tablet Acetaminophen, 0,9164 gram serbuk ketamine, 0,8931 tablet Metilon, dan 2 karung berbagai jenis obat-obatan, serta 50 pucuk senjata tajam, senjata api mainan dan 40 dus VCD bajakan.
Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sudah mendapatkan ketetapan hukum, tambah Putri Ayu.
Pantauan duta info.com pada kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negri Jakarta Barat dihadiri oleh Kajari Jakarta Barat Yusrin Patris Jaya, Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi, Walikota Jakarta Barat Rustam Efendi, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Suranta Edi Sitepu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat H.Sumpeno, dan Danramil Kembangan Kapten Inf Missin.

Foto: Kasi Barang bukti Kejari Jakbar Putri Ayu Wulandari SH MH

Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi beserta jajaran tiga pilar Jakarta Barat saat menunjukan barang bukti narkoba (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Aparat Kepolisian Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora, mengamankan 17 pelaku aksi tawuran yang terjadi di Jalan Raya Latumenten depan Mall Season City Tambora Jakarta Barat, diketahui pertikaian melibatkan kelompok pemuda dari Jalan Semeru Grogol Petamburan dengan Kelompok Jembatan Besi Tambora, pada Kamis (5/7/2018) pagi.
Dalam peristiwa tawuran itu Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam dan narkoba. Bahkan anggota Polisi pun turut menjadi korban saat akan membubarkan tawuran.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi angkat bicara terkait aksi tawuran yang terjadi di Tambora pada Kamis (5/7) lalu.
Hasil penyelidikan dalam tawuran itu terdapat motif lain dari para pelaku tawuran, bahwa disaat terjadi tawuran barang bukti narkoba khususnya sabu berkurang diduga saat terjadi aksi tawuran itulah barang bukti narkoba beredar, ujar Kombes Hengki, pada awak media (10/7/2018).
Petugas gabungan Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora yang dipimpin Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manosoh SH, melakukan pengungkapan kasus tawuran dan hasilnya 9 pemuda dari Semeru Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diamankan.
Sementara dari kelompok pemuda wilayah Jembatan Besi Tambora ditangkap 8 orang berikut barang bukti senjata tajam, 1 unit rekaman video CCTV, dan 1 unit HP merk ASUS.
Total pelaku tawuran yang ditangkap adalah 17 orang, ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.
Masih kata Hengki, dari seluruh pelaku Lima orang kita lakukan penahanan sedangkan 11 orang lainnya kita lakukan proses diversi oleh penyidik dan Balai Pemasyarakatan karena masih dibawah umur, juga terdapat 1 orang yang masih DPO merupakan residivis dan terlibat pada geng tenda orange, katanya.
Petugas pun melakukan tes urine terhadap para pelaku tawuran hasilnya 3 orang dinyatakan positif narkoba.
“Ya tiga orang positif narkoba yakni YSA, AMW dan SM,” ucap Hengki.
Selain barang bukti senjata tajam yang dipakai saat tawuran petugas juga menyita narkoba jenis sabu sebanyak empat bungkus dengan berat 4.267 gram, Pil ekstasi warna hijau sebanyak 4.675 butir, timbangan digital, alat bong dan plastik klip.
Para pelaku tawuran akan dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan untuk pelaku yang kedapatan membawa narkoba akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Hdr/tim)


Foto: Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH saat Konferensi Pers (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Polsek Cengkareng terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak mati seorang pelaku kejahatan jalanan yang sudah kerap meresahkan masyarakat.
Pelaku BS (25) warga Jalan Jati Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, melakukan aksi nekatnya dengan cara menjambret tas milik korban (Ayu Rosilah) di Jalan Galunggung Raya Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat, pada Minggu (8/7/2018).
“Ya kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur lantaran pelaku BS mencoba melawan petugas saat dimintai melakukan pengembangan terhadap dirinya,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH, pada awak media Senin (9/7/2018).
Masih kata Khoiri pelaku coba melawan mengingat keselamatan anggota terancam terpaksa kita beri tindakan tegas, namun saat akan dibawa ke Rumah Sakit nyawa pelaku BS tidak tertolong.
Kompol Khoiri mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban saat itu sedang berjalan kaki disekitaran jalan Galunggung Raya, pelaku yang mengunakan motor Honda Vario langsung memepet korban serta merampas tasnya.
Setelah berhasil menjambret tas korban, pelaku melarikan diri, namun beruntung ada petugas Buser Polsek Cengkareng yang melintas, melihat kejadian itu petugas mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Nah saat akan dilakukan pengembangan terhadap pelaku BS dia mencoba melawan petugas. Mengingat tindakan nya membahayakan petugas memberikan tindakan tegas, dan pelaku dinyatakan meninggal dunia.
Bukti-bukti yang dikumpulkan petugas didapat pelaku kerap beraksi melakukan kejahatan yang sama dan pelaku juga merupakan anggota Geng Saber.
Petugas juga berhasil mengamankan tas korban yang berisi Handphone, uang dan surat penting, serta satu unit Honda Vario warna Hitam, tutup Kompol Khoiri. (Hdr/Chand)

Foto: Pelaku KDRT saat diamankan Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat menerima pengaduan dari seorang istri berinisial ACS lantaran dianiaya oleh sang Suaminya berinisial RL.
“Ya benar kejadian berawal saat korban dan pelaku akan tidur, saat itu korban yang merasa sebagai istri mengingatkan RL suaminya agar tidak bermain judi,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun, pada awak media (9/7/2018).
Masih kata Marbun, korban selalu mengingatkan pelaku yang tak lain adalah suaminya agar tidak main judi lagi, namun pelaku tidak pernah menghiraukan nasehat istrinya.
Karena kesal uang belanja
di meja judi, malam itu kembali sang istri menegur RL, namun yang didapat terjadilah cekcok mulut dan berlanjut ke penganiayaan hingga menyebabkan korban ACS menderita luka cakar pada pundak kiri dan luka memar pada pergelangan tanggan.
Atas insiden itu korban melaporkan pada pihak Polsek Kebon Jeruk, Polisi yang mendapat laporan segera mengamankan pelaku dan melakukan visum terhadap korban.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja SH mengungkapkan setalah mendengar keterangan dari korban dan bukti visum, kami bersama Panit Reskrim langsung mengamankan pelaku RL.
Pelaku mengakui perbuatannya lantaran terbawa emosi. Namun apapun alasannya tidak dibenarkan dan akan kita proses lebih lanjut, ujar AKP Josman.
Pelaku RL akan dijerat Pasal 44 UURI No 23 Tahun 2014 Subsider Pasal 351KUHP, tutupnya (Hdr/Ant)