Istri Laporkan Suami Ke Polisi Atas KDRT

Foto: Pelaku KDRT saat diamankan Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat menerima pengaduan dari seorang istri berinisial ACS lantaran dianiaya oleh sang Suaminya berinisial RL.

“Ya benar kejadian berawal saat korban dan pelaku akan tidur, saat itu korban yang merasa sebagai istri mengingatkan RL suaminya agar tidak bermain judi,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun, pada awak media (9/7/2018).

Masih kata Marbun, korban selalu mengingatkan pelaku yang tak lain adalah suaminya agar tidak main judi lagi, namun pelaku tidak pernah menghiraukan nasehat istrinya.

Karena kesal uang belanja
di meja judi, malam itu kembali sang istri menegur RL, namun yang didapat terjadilah cekcok mulut dan berlanjut ke penganiayaan hingga menyebabkan korban ACS menderita luka cakar pada pundak kiri dan luka memar pada pergelangan tanggan.

Atas insiden itu korban melaporkan pada pihak Polsek Kebon Jeruk, Polisi yang mendapat laporan segera mengamankan pelaku dan melakukan visum terhadap korban.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja SH mengungkapkan setalah mendengar keterangan dari korban dan bukti visum, kami bersama Panit Reskrim langsung mengamankan pelaku RL.

Pelaku mengakui perbuatannya lantaran terbawa emosi. Namun apapun alasannya tidak dibenarkan dan akan kita proses lebih lanjut, ujar AKP Josman.

Pelaku RL akan dijerat Pasal 44 UURI No 23 Tahun 2014 Subsider Pasal 351KUHP, tutupnya (Hdr/Ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.