Pelaku Tawuran Upaya Pengalihan Peredaran Narkoba Di Jakarta Barat

Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi beserta jajaran tiga pilar Jakarta Barat saat menunjukan barang bukti narkoba (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Aparat Kepolisian Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora, mengamankan 17 pelaku aksi tawuran yang terjadi di Jalan Raya Latumenten depan Mall Season City Tambora Jakarta Barat, diketahui pertikaian melibatkan kelompok pemuda dari Jalan Semeru Grogol Petamburan dengan Kelompok Jembatan Besi Tambora, pada Kamis (5/7/2018) pagi.

Dalam peristiwa tawuran itu Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam dan narkoba. Bahkan anggota Polisi pun turut menjadi korban saat akan membubarkan tawuran.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi angkat bicara terkait aksi tawuran yang terjadi di Tambora pada Kamis (5/7) lalu.

Hasil penyelidikan dalam tawuran itu terdapat motif lain dari para pelaku tawuran, bahwa disaat terjadi tawuran barang bukti narkoba khususnya sabu berkurang diduga saat terjadi aksi tawuran itulah barang bukti narkoba beredar, ujar Kombes Hengki, pada awak media (10/7/2018).

Petugas gabungan Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora yang dipimpin Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manosoh SH, melakukan pengungkapan kasus tawuran dan hasilnya 9 pemuda dari Semeru Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diamankan.

Sementara dari kelompok pemuda wilayah Jembatan Besi Tambora ditangkap 8 orang berikut barang bukti senjata tajam, 1 unit rekaman video CCTV, dan 1 unit HP merk ASUS.

Total pelaku tawuran yang ditangkap adalah 17 orang, ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.

Masih kata Hengki, dari seluruh pelaku Lima orang kita lakukan penahanan sedangkan 11 orang lainnya kita lakukan proses diversi oleh penyidik dan Balai Pemasyarakatan karena masih dibawah umur, juga terdapat 1 orang yang masih DPO merupakan residivis dan terlibat pada geng tenda orange, katanya.

Petugas pun melakukan tes urine terhadap para pelaku tawuran hasilnya 3 orang dinyatakan positif narkoba.

“Ya tiga orang positif narkoba yakni YSA, AMW dan SM,” ucap Hengki.
Selain barang bukti senjata tajam yang dipakai saat tawuran petugas juga menyita narkoba jenis sabu sebanyak empat bungkus dengan berat 4.267 gram, Pil ekstasi warna hijau sebanyak 4.675 butir, timbangan digital, alat bong dan plastik klip.

Para pelaku tawuran akan dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan untuk pelaku yang kedapatan membawa narkoba akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.