Kejaksaan Tinggi Sumsel Komit Akan Lanjutkan Setiap Perkara Ilegal Logging Ke Pengadilan

Foto: Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel DR Reda Manthovani, SH,LLM

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), akan menuntut ke Pengadilan kasus PD Industri Pengerajin Kayu Ratu Cantik guna mengusut korporasi yang terlibat dalam kasus kejahatan kehutanan (Ilegal Logging).

“Ya sekarang ada enam korporasi dibidang kehutanan yang sedang disidik oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kehutanan Sumsel. Kami Komit akan menuntut sampai ke Pengadilan,” ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumsel DR Reda Manthovani, SH, LLM, pada awak media, di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Seperti diketahui kasus korporasi, PD Ratu Cantik telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palembang dan divonis denda sebesar Rp 5 miliar, bersamaan dengan itu pemiliknya Ropik juga divonis selama 2,5 tahun.

Reda berharap kedepan atas vonis tersebut bisa membuat efek jera bagi para pelaku kejahatan kehutanan, ungkap Mantan Kepala Kejari Jakarta Barat ini.

Kejaksaan Tinggi Sumsel akan serius dan komit untuk menuntaskan setiap kasus kejahatan kehutanan, termasuk korporasinya, kata Reda.

Diketahui untuk daerah Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Banyuasin daerah yang paling rawan terjadinya pelaku pembalakan liar. Karena didaerah tersebut masih banyak kawasan hutan lindung dan konservasi. (Hendrik/tim)

Penyidik Pidsus Kejagung, Tetapkan Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, ditetapkan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, terkait dugaan kasus korupsi Investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.

” Ya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadono, pada awak media, Rabu (4/4/2018).

Dia (Karen) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018. Penyidik Pidsus juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya.

Kedua orang tersebut yakni, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) dengan inisial FS, dan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (pada saat kasus terjadi) dengan inisial GP.

Akibatnya negara dirugikan senilai US Dolar 31.492.851 dan AU$ 26.808.244 setara dengan Rp 568.066.000.000,- ini berdasarkan perhitungan Akuntan Publik, ungkap Kapuspenkum Kejagung M Rum.

Mereka para tersangka (tiga orang tersebut) disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui kasus ini bermula pada tahun 2009, PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagai aset (Interesting Participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US Dolar 31,917,228,00. Namun dalam proses pelaksanaanya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi.

“Namun dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Studi, beruap kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris, ungkap Rum.

Nah akibatnya investasi tersebut tak memberikan keuntungan bagi Pertamina. Serta tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional, tutup M Rum. (Hdr/tim)

Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Kembangan

Foto: Tersangka ES yang diamankan Polsek Kembangan terkait Kepemilikan Narkoba (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Unit Narkoba Polsek Kembangan, Jakarta Barat, meringkus seorang wanita Pengedar narkoba jenis sabu di rumahnya Jalan Pasar Pengampunan,Gang Nanas RT 003/07, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Tersangka ES binti N (36) diamankan oleh tim narkoba Polsek Kembangan di rumahnya atas informasi masyarakat, yang sering melakukan transaksi narkoba di rumah tersebut, jelas Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH.

” Ya info dari masyarakat yang curiga adanya transaksi narkoba dirumahnya,” ujar Kompol Supriyadi, pada awak media, Rabu (4/4/2018).

Sementara Kanit Reskrim AKP Verbal Sambo SIK mengatakan pengungkapan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba diterima langsung unit narkoba dibawah pimpinan Iptu Aep Haryaman SH langsung melakukan penangkapan dan menggerebek rumah tersangka, saat ditangkap ES sempat mengelak dan tidak mengakui dirinya sebagai pengedar narkoba.

Namun berkat kejelian petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 1gram, dan 1 timbangan digital, dan alat hisap sabu.

Tersangka diamankan ke Mapolsek Kembangan guna pengembangan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga kami amankan, kata Sambo.
Tersangka ES akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Hdr/tim)

Foto: Barang bukti yang ditemukan petugas

Polsek Kebon Jeruk, Amankan Pria Mabuk Bawa Pisau

Foto: Barang bukti Pisau dan Palu yang diamankan dari pelaku, diamankan Polsek Kebon Jeruk (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria MYS (35), dalam keadaan mabuk dan membawa pisau, diamankan Aiptu Susanto anggota Pos Pol Budi Raya.

“Ya telah diamankan MYS yang berprofesi sebagai sopir Kopaja P16 Jurusan Ciledug-Tanah Abang membawa pisau,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat Kompol Marbun.

Pelaku dalam keadaan mabuk ketika diamankan anggota Pos Polisi serta ditemukan sebilah pisau dan palu yang diduga akan melakukan kejahatan, tambah Marbun, Rabu (4/4/2018).

Pelaku ini juga sempat dihakimi massa yang ada dilokasi, beruntung dapat diselamatkan petugas yang segera mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kebon Jeruk.

Guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku bersama barang 1 bilah pisau, 1 Palu dan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A 2109 MV, hingga kini masih diamankan Polsek Kebon Jeruk, tutup Marbun. (Hdr/iyl)

Aktor Tio Pakusadewo, Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Foto: Aktor Tio Pakusadewo, saat di Mapolda Metro Jaya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Perkara kasus narkoba Tio Pakusadewo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, oleh penyidik kepolisian, (Tahap Dua), selanjutnya setelah melaksanakan registrasi, Tio akan dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Ya Tahanan Kejaksaan tahap dua. Tersangka akan ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Kami akan melakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya pada awak media (3/4/2018).

Masih kata Raimel, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kroscek dengan identitas, melanjutkan apa yang ada diberkas perkara. Kami melakukan penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kami lakukan penahanan 25 hari, dan sidang menunggu dari PN Jaksel, ungkap Raimel.

Seperti diketahui sebelumnya, aktor Tio Pakusadewo diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Rumahnya di Kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Jumaat (19/12/2018). Sedang menggunakan narkoba.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu alat untuk nyabu (cangklong) dan sabu sekitar 1,06 gram. (***)