Kejaksaan Tinggi Sumsel Komit Akan Lanjutkan Setiap Perkara Ilegal Logging Ke Pengadilan

Foto: Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel DR Reda Manthovani, SH,LLM

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), akan menuntut ke Pengadilan kasus PD Industri Pengerajin Kayu Ratu Cantik guna mengusut korporasi yang terlibat dalam kasus kejahatan kehutanan (Ilegal Logging).

“Ya sekarang ada enam korporasi dibidang kehutanan yang sedang disidik oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kehutanan Sumsel. Kami Komit akan menuntut sampai ke Pengadilan,” ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumsel DR Reda Manthovani, SH, LLM, pada awak media, di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Seperti diketahui kasus korporasi, PD Ratu Cantik telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palembang dan divonis denda sebesar Rp 5 miliar, bersamaan dengan itu pemiliknya Ropik juga divonis selama 2,5 tahun.

Reda berharap kedepan atas vonis tersebut bisa membuat efek jera bagi para pelaku kejahatan kehutanan, ungkap Mantan Kepala Kejari Jakarta Barat ini.

Kejaksaan Tinggi Sumsel akan serius dan komit untuk menuntaskan setiap kasus kejahatan kehutanan, termasuk korporasinya, kata Reda.

Diketahui untuk daerah Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Banyuasin daerah yang paling rawan terjadinya pelaku pembalakan liar. Karena didaerah tersebut masih banyak kawasan hutan lindung dan konservasi. (Hendrik/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.