Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI
dutainfo.com-Jakarta: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, ditetapkan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, terkait dugaan kasus korupsi Investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.
” Ya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadono, pada awak media, Rabu (4/4/2018).
Dia (Karen) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018. Penyidik Pidsus juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya.
Kedua orang tersebut yakni, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) dengan inisial FS, dan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (pada saat kasus terjadi) dengan inisial GP.
Akibatnya negara dirugikan senilai US Dolar 31.492.851 dan AU$ 26.808.244 setara dengan Rp 568.066.000.000,- ini berdasarkan perhitungan Akuntan Publik, ungkap Kapuspenkum Kejagung M Rum.
Mereka para tersangka (tiga orang tersebut) disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui kasus ini bermula pada tahun 2009, PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagai aset (Interesting Participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US Dolar 31,917,228,00. Namun dalam proses pelaksanaanya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi.
“Namun dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Studi, beruap kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris, ungkap Rum.
Nah akibatnya investasi tersebut tak memberikan keuntungan bagi Pertamina. Serta tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional, tutup M Rum. (Hdr/tim)