Foto: Aktor Tio Pakusadewo, saat di Mapolda Metro Jaya (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Perkara kasus narkoba Tio Pakusadewo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, oleh penyidik kepolisian, (Tahap Dua), selanjutnya setelah melaksanakan registrasi, Tio akan dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
“Ya Tahanan Kejaksaan tahap dua. Tersangka akan ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Kami akan melakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya pada awak media (3/4/2018).
Masih kata Raimel, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kroscek dengan identitas, melanjutkan apa yang ada diberkas perkara. Kami melakukan penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kami lakukan penahanan 25 hari, dan sidang menunggu dari PN Jaksel, ungkap Raimel.
Seperti diketahui sebelumnya, aktor Tio Pakusadewo diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Rumahnya di Kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Jumaat (19/12/2018). Sedang menggunakan narkoba.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu alat untuk nyabu (cangklong) dan sabu sekitar 1,06 gram. (***)