KPK: Dokter Dan Pengacara cukup bukti dijadikan tersangka

Foto: Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan telah cukup bukti untuk menetapkan tersangka pada Dokter Bimanesh Sutarjo dan Pengacara Fredrich Yunadi diduga merintangi atau menghalangi penanganan kasus Setya Novanto.

“Soal kriminalisasi, saya pikir tidak ada kriminali asi, jangan salah gunakan (kata) kriminalisasi, ini menghadapkan sesuai yang bukan kriminal jadi kriminal,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan digedung KPK, Rabu (10/1/2018).

Kasus Bimanesh dan Fredrich sudah memenuhi unsur pidana karena diduga memanipulasi data rekam medis Setya Novanto sudah ada alat bukti yang cukup dikantongi KPK.

Dan ini jelas ada pasalnya, dan pasal ini pernah kami terapkan sebelumnya, dan kami sudah punya dua alat bukti yang ditemukan penyidik, ini jelas penting dilakukan ekspose. Kalau dua alat bukti ada, unsur delik terpenuhi silahkan dilanjut, maka tak ada kriminalisasi ya, ungkap Basaria.

Dokter Bimanesh dan Pengacara Frederich dikenakan pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 keduanya disangka merintangi penyidikan terkait manipulasi data ketika Setya Novanto berada di RS Medika Permata Hijau.

Diduga sebelumnya ada bahasa kriminalisasi yang semula disampaikan Ketua Tim Hukum DPN Peradi Sapriyanto Refa. Menurutnya seorang Pengacara tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata, seperti dikutip dari detiknews. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.