dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung telah memberikan sanksi berupa hukuman berat kepada 51 Jaksa dan 55 pegawai staf tata usaha (TU) sepanjang 2017.
“Ya mereka terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku jaksa,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo pada awak media di Kejagung, Selasa (9/1/2018).
Masih kata Prasetyo jaksa dan staf TU yang dijatuhi hukuman berat terkait dengan prilaku tercela, mulai permainan perkara dan berbagai perilaku yang menyimpang lainnya.
Sudah ada dua jaksa dan delapan staf TU yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, sedangkan 5 jaksa dan 16 staf TU diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terdapat juga yang diberikan sanksi ringan kepada 61 orang jaksa dan 18 staf TU, untuk sanksi sedang ada 95 jaksa dan 29 staf Tata usaha.
Prasetyo juga mengungkapkan ada laporan terpadu (Lapdu), yang masuk sisa Desember 2016 sebanyak 369 Lapdu, dan pada Januari 2017 hingga Desember 2017 sebanyak 925 pegaduan.
Yang terbukti bersalah sebanyak 195 Lapdu dan tidak terbukti 440, serta dilimpahkan ke bidang teknis ada 156 Lapdu, jelas Prasetyo. (Hdr/tim)