Kejaksaan Agung Status Pembantaran Edward Soeryadjaya 

Foto: Edward Seky Soeryadjaya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung

dutainfo.com-Jakarta: Edward Seky Soeryadjaya di masukkan kembali ke Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung, setelah status pembantaran terhadap dirinya dicabut oleh Kejagung.

Seperti diketahui sebelumnya Edward adalah tersangka kasus korupsi Dana Pensiun (Dapen) pertamina sekitar Rp 1,4 triliun dirinya selaku Dirut PT Ortus Holding Ltd.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman yang dihubungi terkait pembantaran terhadap Edward, membenarkan sore tadi dilakukan second opinion terhadap penyakit yang diderita tersangka.

“Jika memang, hasilnya dinyatakan sehat maka status pembantarannya akan dicabut dan segera di bawa kembali ke Rutan Kejagung,” ungkap Adi.

Masih kata Adi pembantaran yang dilakukan terhadap tersangka Edward karena menderita sakit setelah jatuh dari kamar mandi, di Rutan Kejagung.

Tersangka Edward Soeryadjaya dibantarkan sejak seminggu yang lalu karena sakit jantung, tersangka ditahan penyidik Kejagung, sejak 20 November 2017. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.