Polsek Tamansari Tangkap Pimpinan Partai pakai Narkoba 

Foto: Kapolsek Tamansari AKBP Erick Frendiz. (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Anggota Polsek Tamansari, Jakarta Barat, telah menangkap Ketua DPD Partai Rakyat Sulawesi Selatan yang bernama Kamir dan Istrinya Ani, disalah satu hotel kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Ya telah diamankan suami istri dan MI pemasok narkoba, ketiganya positif menggunakan narkoba setelah dilakukan test urine,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Erick Frendiz, pada awak media (9/1/2018).

Ketiganya positif menggunakan narkoba jenis sabu, setelah di tes urine.

Berita yang dihimpun dutainfo.com penangkapan Kamir dan Ani dilakukan anggota Reskrim dan Unit Narkoba Polsek Taman sari disebuah hotel dikawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (8/1/2018).

Penangkapan pasangan suami istri itu berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang beredar di Tamansari, Anggota Polsek Tamansari berhasil menangkap MI sebagai pemasok narkoba ke pasangan suami istri tersebut diatas.  (Hdr/tim)

Dirtipeksus Polri: Segera kita serahkan tersangka dan barbuk 

FOTO:BARESKRIM POLRI        

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Bareskrim segera menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus perkara dugaan korupsi pada penjualan kondensat pada pihak Kejaksaan Agung pada tahap ke 2.

” Ya, biasa, tetap akan kita serahkan barang bukti dan tersangkanya,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, pada awak media Jum’at (5/1/2018).

Masih kata Agung pihaknya pasti menyerahkan semua tersangka dan barang bukti, saya tak mau omong lebih, yang jelas pati kita serahkan pada tahap ke 2.

Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi kondensat penyidik polri telah menetapkan tiga tersangka yakni, Kepala BP Migas Raden Priyono, Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratno, dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung telah meminta kepada penyidik polri agar melakukan pelimpahan tahap ke 2.

Agar tidak terjadi disparitas dan bisa serentak dalam penyelesainya, Jaksa Agung M Prasetyo minta agar Honggo diserahkan pada pihaknya. (Hdr/tim)

Kejaksaan Agung Minta Bareskrim Serahkan Honggo 

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo  dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo berharap pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri segera menyerahkan tersangka Honggo Wendratno, agar tidak terkesan disparitas.

” Ya agar tidak terkesan disparitas dan agar penyelesain bisa secara serentak,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo pada awak media di Kejagung, Jum’at (5/1/2018).

Berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat diduga merugikan negara Rp 2,7 miliar, dimana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri adalah tiga orang yakni Honggo Wendratno sebagai Presdir PT Trans Pasific Petro chemical, Djoko Harsono Deputi Finansial Ekonomi dan pemasaran BP Migas, dan Raden Priyono Kepala Badan Pelaksana BP Migas.

Sebelumnya dikabarkan Honggo Wendratno ditengah berobat di Singapura karena sakit.

Apabila dalam tahap 2 tidak diserahkan maka kami akan melakukan in-absentia (diadili tanpa kehadiran terdakwa), tegas HM Prasetyo.

masih kata Prasetyo sebelumnya pihaknya sudah pernah melaksanakan persidangan in-absentia, nanti jangan kaget ya, kalau  in-absentia tentu hukumannya lebih maksimal, ungkap Jaksa Agung.

Ada ketentuan di perundangan, apabila peradilan in-absentia hak-hak terdakwa hilang seperti hak pembelaan diri dalam bentuk eksepsi. Jelas hukuman pidana badan menjadi maksimal.

Masih ada waktu untuk Honggo agar segera kembali ke Tanah Air dari Singapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kalau tidak salah mengapa harus lari, kata Prasetyo.

HM Prasetyo mengungkapkan pihaknya belum bisa melangkah secara fisik di karenakan kewenangan masih berada di pihak penyidik polri, Belum lingkup kita ya, masih menunggu penyerahan tersangka nya. tutup Prasetyo. (hdr/tim)    

Mayjen Andika Perkasa Jabat Dankodiklat TNI AD 

Foto: Mayjen TNI Andika Perkasa

dutainfo.com-Jakarta: Panglima Kodam XII Tanjungpura Mayjen Andika Perkasa mendapatkan promosi jabatan sebagai Komandan Komando Pendidikan dan Pelatihan TNI AD (Kodiklat).

Mayjen Andika Perkasa sebelumnya pernah menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sebelumnya pada pangkat Brigjen TNI Andika pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan TNI AD.

Menantu dari Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono, ini pun akan menyandang pangkat Letjen TNI.

Promosi jabatan Dankodiklat TNI AD itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/12/1/2018. yang ditandatangani Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI.  (hdr/tim)

Satu Tekad Berantas Narkoba Polres, Forkominda dan Kejari Jakbar 

Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi bersama aparat TNI

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarat Barat bersama Forkominda dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bulat tekad akan memberantas narkoba diwilayah Jakarta Barat, termasuk tempat hiburan.

“Ya kita sudah satu tekad dengan Forkominda dan Kejaksaan di Jakarta Barat untuk berantas narkoba dan tidak ada lagi istilah kampung narkoba,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi pada awak media di Mapolres Jakarta Barat, (4/1/2018).

Masih kata Hengki dirinya juga akan bekerja sama dengan pihak LSM anti narkoba, termasuk Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berkomitmen untuk membersihkan narkotika dari Jakarta Barat. Karena ini sangatlah merusak generasi bangsa,tegas Hengki.

Pihaknya akan terus mengencarkan operasi terkait narkoba, bahkan Hengki mengaku telah membentuk Satgas Khusus Anti Narkoba guna pemberantasan narkoba diwilayah Jakarta Barat.

Hal tersebut menurut Hengki adalah kebijakan pimpinan Kapolri dan Kapolda salah satunya kerawanan kamtibmas itu adalah narkoba, diluar teroris dan konflik sosial. Dan memang fakta dilapangan Jakarta Barat sangat tinggi angka kasus narkoba, maka dipandang perlu membentuk satgas narkoba.

Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat ini juga berjanji akan terus mengembangkan penangkapan dari sindikat narkoba yang telah berhasil diamankan, dan tentu perlu juga informasi dari masyarakat, tutup Hengki. (Hdr/ iyl)