Polres Jakarta Barat Kembali Tangkap Pengedar Sabu 

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu, saat akan transaksi di lobi apartemen Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Ya kita setelah mendapat informasi anggota langsung bergerak ke lokasi,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto, pada awak media (21/1/2018).

Saat dua pria yang dicurigai melakukan transaksi anggota langsung menangkap dan melakukan pengeledahan, kami mendapatkan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,24 gram, ungkap Suhermanto.

Pelaku diketahui bernama Rivan Riawan (28), dan Arjuna Bin Ahmad (25), saat ditangkap anggota tak melakukan perlawanan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan lanjut kedua pelaku diamankan ke Mapolres Jakarta Barat.

Satresnarkoba Polres Ja karta Barat, tidak akan main-main dalam mengungkap peredaran narkoba, hal ini sesuai dengan perintah Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, untuk memerangi peredaran narkoba. Dan akan menindak pelaku dengan tegas apabila melawan petugas, tegas Suhermanto.(Hdr)

Hadapi Kesehatan Di Asmat, Moeldoko: Libatkan Babinsa – Polri 

Foto: Kepala Staf Kepresi denan (KSP), Moeldoko (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko, yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo, sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), angkat bicara soal perkembangan penanganan wabah campak dan gizi buruk di Kabupaten Asmat, Papua.

Moeldoko mengaku sudah menyarankan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek agar edukasi Kesehatan di Kabupaten Asmat terus digalakan.

” Kita harus gunakan Babinsa, Polisi yang sehari-hari bergaul dengan masyarakat setempat (untuk edukasi kesehatan),” ucap Moeldoko, di Kantor Kemenko Polhukam, Jum’at (19/1/2018), seperti dikutip dari Kompas.com.

Satuan TNI ditingkat Kodim bisa dimanfaatkan guna memberikan edukasi kepada masyarakat setempat, ungkap Moeldoko.

Kodim punya satuan kesehatan bekali obat untuk masyarakat, tapi jangan obat untuk tentara yang dipakai? kasihan tentara nya, ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya Sejak September 2017 hingga Januari 2018, Rumah Sakit Asmat telah merawat ratusan pasien campak. Sebanyak 393 jiwa menjalani rawat jalan, 175 pasien harus dirawat inap, dan 61 anak meninggal akibat campak dan gizi buruk di Asmat.

Menurut informasi Kementerian Kesehatan sudah mengirimkan bantuan logistik dan obat-obatan ke daerah Asmat, bantuan itu dikoordinasikan lewat pihak TNI – Polri. (***)

Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Kalideres 

Foto: sabu dan alat hisapnya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: petugas Polsek Kalideres, Jakarta Barat, tangkap wanita pengedar narkoba jenis sabu, di dua lokasi berbeda, pelaku Wanita berinisial MR (31) dan teman Prianya SHR (33), dari tangan pelaku berhasil di amankan 325 gram sabu.

Penangkapan kedua pelaku berkat informasi bahwa ada seorang wanita pengedar sabu di Jakarta Barat, anggota reserse langsung bergerak memancing MR dengan menyamar sebagai pemesan.

Anggota yang menyamar meminta disediakan 100 gram sabu dan disepakati untuk transaksi di salah satu Mall yang berada di kawasan Serpong, Tangerang, Banten, pada Rabu (17/1/2018), 

Saat dimulai transaksi di dalam mobil, kemudian petugas langsung menangkap MR dan barang buktinya ada 300 gram sabu di dalam mobil, ungkap Kapolsek Kalideres Kompol Effendi, pada awak media Jum’at (19/1/2018).

Masih kata Effendi, pelaku MR mengatakan kepada petugas sabu itu didapat dari SHR, selanjutnya kita lakukan pengejaran terhadap SHR dan berhasil kita tangkap di rumahnya Kampung Jombang, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangsel.

Selanjutnya dalam pengeledahan di rumah SHR, anggota menemukan sabu seberat 25 gram, satu HP, dan 3 cangklong (alat hisap), lanjut Effendi.

Untuk pengembangan dan penyelidikan lebih dalam kedua pelaku diamankan ke Polsek Kalideres. (Hdr/tim)

Polres Jakarta Barat Kembali Grebeg Kampung Boncos 

Foto: Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto. 

dutainfo.com-Jakarta: Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, nama yang identik dengan narkoba, kembali digrebeg oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, pada Kamis (18/1/2018), hasilnya 20 gram sabu dan dua pelakunya dapat diamankan.

“Ya telah diamankan dua orang dan barang bukti sabu, penangkapan ini dilakukan anggota dengan cara menyamar sebagai pembeli dan disepakati oleh seorang bandar berinisial AS,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto, pada awak media (19/1/2018).

Masih kata Suhermanto saat terjadi transaksi anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengerebekan di lokasi rumah bedeng, serta melakukan pengeledahan terhadap para pelaku.

Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu dengan berat 20 gram, 2 bandel plastik klip.2 buah timbangan digital, 1 buah HP, serta puluhan cangklong, ungkap Suhermanto.

Sayang saat penyergapa ln AS berhasil meloloskan diri dengan cara melompat pagar. Namun hingga saat ini petugas masih memburu AS. Lebih baik menyerahkan diri daripada tidak koperatif dan melawan dengan terpaksa akan dilakukan tindakan tegas terukur, tegas Suhermanto.

Pengerebekan terhadap Kampung Boncos merupakan komitmen Polres Jakarta Barat, untuk membersihkan Kampung narkoba termasuk wilayah lainnya juga akan dilakukan penindakan tegas, kata Suhermanto.

Pembersihan kampung narkoba adalah atensi dari pimpinan kami yaitu Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Hariyadi, beliau akan menghilangkan stigma kampung narkoba di wilayah Jakarta B larat, dan perang terhadap narkoba, terang AKBP Suhermanto.(Hdr/tim)

Kasi Pidsus Kejari Jaksel Perkara Ahmad Dhani P-19 

Foto: Ahmad Dhani (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas perkaranya pada pihak penyidik Polres Jakarta Selatan.

“Ya dikembalikan ke penyidik kepolisian karena masih ada yang harus dilengkapi, dengan petunjuk P-19,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan Yovandi Yazid pada awak media, Kamis (18/1/2018).

Masih kata Yovandi pihaknya mengembalikan berkas karena masih ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa. Ada beberapa petunjuk terkait kelengkapan formil dan materil.

Seperti diketahui sebelumnya Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.  (Hdr/iyl)