dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas perkaranya pada pihak penyidik Polres Jakarta Selatan.
“Ya dikembalikan ke penyidik kepolisian karena masih ada yang harus dilengkapi, dengan petunjuk P-19,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan Yovandi Yazid pada awak media, Kamis (18/1/2018).
Masih kata Yovandi pihaknya mengembalikan berkas karena masih ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa. Ada beberapa petunjuk terkait kelengkapan formil dan materil.
Seperti diketahui sebelumnya Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. (Hdr/iyl)