Pesawat Tempur Dan Kapal Selam Yang Akan Di Tambah Panglima TNI

Foto: Marsekal Hadi Tjahjanto pada saat pelantikan di Istana Negara

dutainfo.com-Jakarta: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang memasuki masa pensiun, mengatakan akan segera bergerak cepat dalam upaya memenuhi Minimum Essential Force (MEF) atau kekuatan pokok minimum yang telah memasuki Rencana Strategis (Renstra) 2014-2019 tahap kedua.

Guna memenuhi hal diatas, Panglima TNI Marsekal Hadi telah menggodok penambahan alat utama sistem persenjataan.

” Ya ada pemenuhan pesawat tempur, dan ada beberapa pesawat transport, radar, dan kapal selam,” ujar Marsekal Hadi Tjahjanto pada awak media setelah dilantik Presiden Jokowi, Jum’at (8/12/2017).

Masih kata Marsekal Hadi, dalam rencana strategis TNI telah diatur tahapan dalam pemenuhan sejumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista), pada tahap pertama alutsista sudah terpenuhi 30 persen, untuk tahap kedua 30 persen, nah untuk tahap ketiga nantinya 40 persen, jadi hasilnya menjadi 100 persen.

Saat ini kami masih menunggu realisasinya sampai dengan tahun 2019. rencana strategis kedua harus sudah mencapai 30 persen, tutupnya. (tim)

Perayaan Natal dan Tahun Baru Tidak Ada Sweeping 

Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis

dutainfo.com-Jakarta: Pada perayaan Natal dan Tahun Baru Kapolda Metro Jaya ingatkan tidak ada Sweeping oleh ormas tertentu.

“Tidak boleh ada sweeping-sweeping pada Natal dan Tahun Baru 2017 saya sudah perintahkan para Kapolres,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis pada awak media Jum’at (8/12/2017).

Masih kata Idham dirinya selaku Kapolda Metro Jaya sudah memerintahkan jajarannya dan para Kapolres yang berada diwilayah hukumnya untuk menjalin komunikasi dengan para ormas dan meminta untuk tak ada aksi sweeping pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

Pihak kepolisian harus memberikan jaminan bahwa perayaan Natal oleh saudara kita agar bisa berjalan aman, lancar, dan tertib, kita kan ada di negara Indonesia, semua dijamin oleh negara, ujar Idham Azis.

Ditanya kesiapan anggota Polda Metro Jaya dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2017, Irjen Idham Azis mengatakan pihaknya telah mengerahkan sekitar 21.000 personel yang akan kita gelar diseluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Tim)

JAMPIDSUS: Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 977 M 

Foto: JAMPIDSUS Adi toegarisman (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan sekitar 1.700 perkara kasus korupsi selama tahun 2017, hasilnya Kejagung telah menyelamatkan uang negara sekitar Rp 977 miliar.

Penyidikan dari Kejagung sendiri ada 966, sedangkan dari Polri ada 788 kasus korupsi, dilakukan pemberantasan dimulai dari penyelidikan sampai eksekusi, penyelamatan uang negara Rp 977 miliar, ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman pada awak media Jum’at (8/12). 

Kami juga berhasil menyelamatkan eksekusi uang pengganti yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp 203 miliar, ujar Adi.

Kami juga telah mengembangkan penanganan pemberantasan korupsi dengan cara pencegahan seperti adanya TP4P. jadi semangat itu membuktikan bahwa Kejaksaan akan berupaya dan selalu konsisten sebagaimana memberantas korupsi tutupnya. (Hdr)

Kejaksaan Negeri Depok Terima Penyerahan Perkara First Travel 

Foto: Gedung Kejaksaan Negeri Depok (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Bareskrim Polri melimpahkan berksa perkara kasus tiga orang bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, kepada Kejaksaan Negeri Depok.

“Ya penyidik Subdit V Diti pidum Polri sudah melimpahkan berkas dan para tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok,” ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, Kamis (7/12/2017).

Berkas ketiga tersangka dugaan penipuan terhadap puluhan ribu calon jamaah umroh sudah lengkap dan penyidik menyerahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Depok, beserta barang bukti delapan mobil mewah.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengatakan pihak Kejaksaan sudah menerima berkas perkara, tiga tersangka, dan delapan mobil mewah sebagai barang bukti, penyerahan ini dilakukan penyidik Bareskrim Polri, dan selanjutnya pihak Kejaksaan telah menyiapkan delapan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terdiri 4 JPU dari Kejagung dan 4 orang dari Kejari Depok, guna menangani perkara ini, ungkap Kajari Depok Sufari pada awak media.

Masih kata Sufari adapun barang bukti titipan berupa delapan mobil mewah seperti Hummer, Pajero, Fortuner, Alphard, Hiace, VW, Honda City dan Daihatsu Sirion, selain itu ada tiga rumah, satu apartemen, satu gedung, dan uang Rp 539.715.000 yang dititipkan di rekening Polri ke Rekening Kejaksaan.

Ketiga tersangka kasus dugaan penipuan calon jemaah umroh ini akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. ancaman hukuman 20 tahun penjara.  (Hdr/Tim)

Aspidum Kejati Sumsel: Pemilik UD Ratu Cantik jadi Tersangka 

Foto: Aspidum Kejati Sumsel Dr Reda Manthovani

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Palembang), melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum), menetapkan pemilik perusahaan kayu, UD Ratu Cantik, Rafik bin Tohir, sebagai tersangka kejahatan illegal logging, selain itu pihak Kejati Sumsel juga menetapkan UD Ratu Cantik sebagai tersangka korporasi.

” Ya benar penetapan tersangka pemilik dan korporasi dapat dilakukan secara bersamaan mengingat perbuatan sama, yaitu perusahaan sebagai tools of crime (alatnya) serta manusia sebagai pengendali dan pelaksana di lapangan,” ungkap Aspidum Kejati Sumsel Reda Manthovani, kepada dutainfo.com, Kamis (7/12).

masih kata Reda penetapan tersangka bagi keduanya itu juga guna efisiensi waktu sidang, menurut mantan Kajari Jakarta Baarat ini, dengan dilakukan hal tersebut proses sidang bisa dilakukan bersamaan.

Maka untuk efisiensi dalam proses persidangan dan tidak membebani para saksi untuk bolak-balik perkara, maka penetapan tersangka dengan subjek hukum manusia dan korporasi dilakukan hampir bersamaan waktunya, katanya.

Pihak Kejati juga melakukan pengeledahan, ketika penetapan tersangka terhadap keduanya, hal ini dilakukan guna mencari alat bukti tambahan dan sekaligus mengecek apakah dilokasi pemotongan kayu UD Ratu Cantik masih melakukan kegiatan atau tidak, tim kejaksaan bersama tim penyidik Gakkum Kehutanan bekerja sama dalam pengeledahan tersebut, tutup Reda. (Hdr/Tim)