Foto: Gedung Kejaksaan Negeri Depok (Ist)
dutainfo.com-Jakarta: Bareskrim Polri melimpahkan berksa perkara kasus tiga orang bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, kepada Kejaksaan Negeri Depok.
“Ya penyidik Subdit V Diti pidum Polri sudah melimpahkan berkas dan para tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok,” ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, Kamis (7/12/2017).
Berkas ketiga tersangka dugaan penipuan terhadap puluhan ribu calon jamaah umroh sudah lengkap dan penyidik menyerahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Depok, beserta barang bukti delapan mobil mewah.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengatakan pihak Kejaksaan sudah menerima berkas perkara, tiga tersangka, dan delapan mobil mewah sebagai barang bukti, penyerahan ini dilakukan penyidik Bareskrim Polri, dan selanjutnya pihak Kejaksaan telah menyiapkan delapan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terdiri 4 JPU dari Kejagung dan 4 orang dari Kejari Depok, guna menangani perkara ini, ungkap Kajari Depok Sufari pada awak media.
Masih kata Sufari adapun barang bukti titipan berupa delapan mobil mewah seperti Hummer, Pajero, Fortuner, Alphard, Hiace, VW, Honda City dan Daihatsu Sirion, selain itu ada tiga rumah, satu apartemen, satu gedung, dan uang Rp 539.715.000 yang dititipkan di rekening Polri ke Rekening Kejaksaan.
Ketiga tersangka kasus dugaan penipuan calon jemaah umroh ini akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Hdr/Tim)