Aspidum Kejati Sumsel: Pemilik UD Ratu Cantik jadi Tersangka 

Foto: Aspidum Kejati Sumsel Dr Reda Manthovani

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Palembang), melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum), menetapkan pemilik perusahaan kayu, UD Ratu Cantik, Rafik bin Tohir, sebagai tersangka kejahatan illegal logging, selain itu pihak Kejati Sumsel juga menetapkan UD Ratu Cantik sebagai tersangka korporasi.

” Ya benar penetapan tersangka pemilik dan korporasi dapat dilakukan secara bersamaan mengingat perbuatan sama, yaitu perusahaan sebagai tools of crime (alatnya) serta manusia sebagai pengendali dan pelaksana di lapangan,” ungkap Aspidum Kejati Sumsel Reda Manthovani, kepada dutainfo.com, Kamis (7/12).

masih kata Reda penetapan tersangka bagi keduanya itu juga guna efisiensi waktu sidang, menurut mantan Kajari Jakarta Baarat ini, dengan dilakukan hal tersebut proses sidang bisa dilakukan bersamaan.

Maka untuk efisiensi dalam proses persidangan dan tidak membebani para saksi untuk bolak-balik perkara, maka penetapan tersangka dengan subjek hukum manusia dan korporasi dilakukan hampir bersamaan waktunya, katanya.

Pihak Kejati juga melakukan pengeledahan, ketika penetapan tersangka terhadap keduanya, hal ini dilakukan guna mencari alat bukti tambahan dan sekaligus mengecek apakah dilokasi pemotongan kayu UD Ratu Cantik masih melakukan kegiatan atau tidak, tim kejaksaan bersama tim penyidik Gakkum Kehutanan bekerja sama dalam pengeledahan tersebut, tutup Reda. (Hdr/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.