dutainfo.com-Jakarta: Pelaku driver taksi online yang telah melakukan penganiayaan terhadap penumpangnya berhasil diamankan Polisi di Jl Blandongan Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (23/12/2021) lalu.
Kejadian tersebut bermula saat korban wanita berinisial NT (25), bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui aplikasi kemudian diperjalanan korban merasa pusing lalu meminta Supir menepi karena tidak tahan lalu korban muntah dan mengotori mobil pelaku.
” Lantaran merasa mobil taksinya online miliknya kotor oleh korban kemudian pelaku (sopir), meminta ganti rugi untuk membersihkan mobil miliknya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan yang didampingi Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Selasa (27/12/2021).
Masih kata Zulpan, pelaku meminta ganti rugi Rp 300.000, namun korban menyanggupi Rp 50.000 dan terjadi cekcok antara pelaku dan korban.
Dalam percekcokan itu pelaku memegang dagu korban lalu ditepis oleh korban dan tersangka emosi lalu menampar serta menendang korban.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora untuk membuat visum.
Berdasarkan laporan itu Kapolsek Tambora Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
Polsek Tambora dibantu oleh Sat Reskrim Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku di kawasan Slipi Jakarta Barat.
“Dihadapan penyidik pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kombes Zulpan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP.
(Hdr/elw)