Ini Kata Jaksa Agung Saat Kunker Ke Kejati Banten Terkait Jaksa Di NTT

Foto: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengungkapkan terkait penangkapan Kasi Penyidikan di Kejati NTT Kundrat Mantolas oleh tim Satgas 53 Kejagung RI, karena diduga melakukan perbuatan tercela, Jaksa Agung mengatakan Kundrat gagal melaksanakan arahanya.

Pengungkapan itu dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja (kunker), ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Senin (27/12/2021).

ST Burhanuddin mengatakan pentingnya integritas dan profesionalitas jaksa saat menjalankan tugas.

Kasus jaksa di NTT, ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin membuktikan masih ada pegawai yang gagal melaksanakan arahannya.

“Sangatlah penting integritas dan profesionalitas bagi setiap insan Adhyaksa, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari, karena kiprah Satgas 53 yang baru saja mengamankan oknum jaksa di lingkungan Kejati NTT telah menunjukan masih ada pegawai yang gagal melaksanakan arahan saya,” ungkap Burhanuddin, melalui keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (28/12/2021).

“Integritas merupakan wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika, dengan menjaga moral dan etika dalam setiap langkah kita, maka Marwah Kejaksaan akan terjaga, dan kepercayaan publik akan meningkat dengan sendirinya,” katanya.

Masih kata Burhanuddin begitu juga profesionalitas, merupakan sikap yang mutlak harus dimiliki oleh seorang Adhyaksa sebagai wujud kecakapan pelaksanaan tugas sebaik-baiknya, dan sesuai dengan aturan yang ada.

“Saya berharap semua pimpinan di setiap satuan kerja mulai Kajati hingga pejabat eselon V harus dapat memberikan keteladanan kepada anggotanya, baik berupa sikap perilaku maupun etika profesi, menerapkan pola hidup sederhana, saling mengingatkan agar tidak ada lagi saudara maupun kolega kita yang harus menjalani konsekuensi hukuman atas sikap tidak terpuji yang dilakukan,” papar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sebelumya diberitakan Jaksa Kundrat Mantolas diamankan Tim Satgas 53 Kejagung RI diduga melakukan perbuatan tercela.

Kundrat diamankan Tim Satgas 53 Kejagung RI, pada Senin (20/12/2021).
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.