Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Petani Korupsi APBD Rp 400 Juta

Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Buronan S kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD), Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2017, ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, S berprofesi sebagai petani.

Buronan S ini merupakan buronan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

“Ya benar pada Kamis 6 Januari 2022 Tim Tabur Kejagung RI berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada Desa Karya Pelita Marga Sakti Sebelat, Bengkulu Utara tahun 2017, S merupakan buronan pada Kejari Bengkulu Utara,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada awak media, Jumat (7/1/2022).

Masih sambung Leonard, buronan S ini bekerja sebagai petani.

“Buronan S ditangkap di perumahan Cahaya Darussalam 2 Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dimana sebelumya S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Buronan S telah menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (P-8) Nomor: Print-02/N.7.12/Fd.1/11/2018 tanggal 2 November 2018 dan Nomor: Print-02A/L.7.12/Fd.1/06/2019 tertanggal 19 Juni 2019.

“Perbuatan S telah merugikan keuangan negara Rp 400.287.193,” kata Leonard.

Saat ini buronan S telah dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya akan diberangkatkan ke Bengkulu Utara guna menjalani proses hukuman.
(Tim)

Polisi Militer TNI AD Serahkan Berkas Kolonel Priyanto Cs Ke Odmil

Foto Danpuspom TNI Laksda TNI Nazali Limpo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polisi Militer TNI, menyerahkan berkas perkara tersangka Kolonel Inf Priyanto, Kopda Ahmad, dan Kopda Dwi Atmoko, terkait kasus kecelakaan lalu lintas dan dugaan pembunuhan Handi Saputra (18), dan Salsabila (14), di Nagreg, Jawa Barat.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom TNI) Laksda TNI Nazali Lempo mengatakan komitmen Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah cukup jelas, tidak ada satupun prajurit TNI yang melakukan pelanggaran, lolos dari jeratan hukum.

“Jadi jelas komitmen Panglima TNI tidak ada satupun prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum, lolos dari jeratan hukum,” ujar Nazali di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Masih sambung Laksda TNI Nazali Lempo, pelanggaran yang dilakukan Kolonel Inf Priyanto Cs akan diproses hukum yang berlaku, ketiga tersangka ini akan segera menjalani proses persidangan di Mahkamah Militer.

“Setelah diserahkan berkas perkaranya oleh penyidik Polisi Militer ke Oditur Militer, ketiganya akan segera di sidangkan di Mahkamah Militer,” ungkapnya.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga para tersangka dihukum sesuai keputusan nantinya.

Berkas perkara Kolonel Inf Priyanto Cs dan barang bukti serta tersangka sudah dilimpahkan oleh penyidik Polisi Militer pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
(Tim)

Jabatan Jaksa Agung Muda Dan Kajati DKI, Di Rotasi

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Posisi Jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang dijabat Sunarta beralih naik jabatan menjadi Wakil Jaksa Agung RI, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Sementara Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi telah memasuki masa pensiun.

“Ya, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI, maka memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer, pada awak media, Kamis (6/1/2022).

Masih kata Leonard, Setia Untung Arimuladi diberhentikan secara hormat terhitung 1 Januari 2022, posisinya digantikan oleh Sunarta yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Sementara jabatan yang ditinggalkan Sunarta, akan dijabat oleh Amir Yanto SH,MH sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Jabatan Jaksa Agung Muda Pengawasan yang sebelumnya dijabat Amir Yanto akan dijabat oleh Ali Mukartono yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Untuk jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI akan dijabat oleh Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengemban jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Jaksa Agung akan melantik langsung calon Wakil Jaksa Agung, Jamintel, Jampidsus, dan Jamwas untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden RI, pelantikan akan dilaksanakan pada Senin 10 Januari 2022 mendatang,” ungkapnya.(Tim)

Jamintel Kejagung RI Sunarta Jadi Wakil Jaksa Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Posisi Jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang dijabat Sunarta beralih naik jabatan menjadi Wakil Jaksa Agung RI, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Sementara Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi telah memasuki masa pensiun.

“Ya, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI, maka memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer, pada awak media, Kamis (6/1/2022).

Masih kata Leonard, Setia Untung Arimuladi diberhentikan secara hormat terhitung 1 Januari 2022, posisinya digantikan oleh Sunarta yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Sementara jabatan yang ditinggalkan Sunarta, akan dijabat oleh Amir Yanto SH,MH sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Jabatan Jaksa Agung Muda Pengawasan yang sebelumnya dijabat Amir Yanto akan dijabat oleh Ali Mukartono yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Untuk jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI akan dijabat oleh Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengemban jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Jaksa Agung akan melantik langsung calon Wakil Jaksa Agung, Jamintel, Jampidsus, dan Jamwas untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden RI, pelantikan akan dilaksanakan pada Senin 10 Januari 2022 mendatang,” ungkapnya. (Tim)

Penyidik Kejati DKI Jakarta Usut Dugaan Korupsi Pemenangan Tender PT HAS Sembilang

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemenangan tender yang dilakukan PT HAS Sambilawang terkait pelaksanaan proyek anak usaha Pertamina pada Tahun 2018-2020, penyidik telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Ya benar berdasarkan gelar perkara dan Berita Acara Hasil Ekspose telah memainkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Abdul Qohar pada awak media, Rabu (5/1/2022).

Masih kata Abdul Qohar, kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau penerimaan uang terkait pelaksanaan kerja pembangunan sarana pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT Pertamina EP yang dilakukan PT HAS Sambilawang tahun 2018-2020 diduga ada komitmen fee Rp 5,8 miliar dalam penerapan pemenangan lelang di kasus tersebut.

Adapun kasus dugaan korupsi ini berawal saat PT Pertamina pada tahun 2018 melakukan pelelangan atau tender pekerjaan pembagunan fasilitas pendukung Compressor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang Aseet-3.

Sementara Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menambahkan salah satu peserta tender adalah PT HAS Sambilawang yang kemudian menjadi pemenang dalam pelaksanaan pekerjaan itu.

Nilai kontrak antara PT Pertamina dengan PT HAS Sambilawang Rp 38,950 miliar dan jangka waktu perjanjian pekerjaan dimulai 4 Januari 2019 hingga 26 April 2020 selanjutnya jangka waktu pelaksanaan dimulai 4 Januari hingga 8 Desember 2019.

Selain itu tambah Ashari, pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa tersebut telah melawan hukum, sebab PT HAS Sambilawang secara admin dan kelayakan perusahaan tidak memenuhi syarat menjadi pemenang lelang.

“Tidak juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan fasilitas pendukung Compressor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang Cirebon,” ungkapnya.

Walaupun tidak memenuhi syarat sebagai pemenang lelang, Sekretaris Panita Lelang yang juga merangkap sebagai anggota berinisial APB tetap memenangkan PT HAS Sambilawang, hal itu karena sebelumya sudah mendapatkan komitmen Fee dari PT HAS Sambilawang sebesar 2,5 persen dari nilai paket pekerjaaan.

Sementara peran dua orang lainya yakni JA dan N mantan pegawai PT Pertamina meminjam dan menggunakan nama perusahaan PT HAS Sambilawang untuk memenangkan pekerjaan tersebut bersama-sama dengan HS Direktur PT HAS Sambilawang, BI dan juga DT selaku project manager PT PGASOL secara turut serta bekerjasama dengan APB.

Jadi uang yang diterima para pihak itu merupakan uang yang diambil dari keuangan negara dengan alasan sebagai oprasional proyek yang seluruhnya berjumlah Rp 5,8 miliar.

“Dalam pelaksanaan proyek itu, PT HAS Sambilawang hanya sanggup melaksanakan pekerjaan dengan progres mencapai 2,8 persen, sehingga PT Pertamina melakukan pemutusan kontrak karena PT HAS Sambilawang tidak memiliki kemampuan meyelesaikan pekerjaannya sampai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian kontrak kerja,” tutup Ashari Syam.
(Tim)