Polsek Cengkareng Tinjau Lokasi Banjir Di Cengkareng Jakbar

Foto: Kapolsek Cengkareng Kompol Endah Pusparini saat meninjau banjir di Cengkareng Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Banjir di Cengkareng Jakarta Barat tepatnya di Masjid An Nur Komplek KFT RW 11 Kelurahan Cengkareng Barat, ditinjau Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (19/1/2022).

Dalam kunjungan itu Kapolsek Cengkareng Kompol Endah Pusparini memberikan bantuan sembako ke warga korban banjir.

“Ya benar kedatangan kami melihat lokasi dan mendata korban banjir dan memberikan sembako untuk warga yang terdampak banjir,” ujar Kompol Endah.

Masih kata Kapolsek adapun bantuan yang diberikan berupa beras dan mie instan.

“Ada 50 karung beras dan 10 dus mie instan, dengan adanya bantuan ini semoga bermanfaat bagi warga yang terdampak banjir,” ungkapnya.

Kapolsek juga berpesan agar warga tetap mematuhi Prokes agar terhindar dari wabah Covid-19.
(Hdr/Chand)

Polisi Tangkap Pelaku Utama Penikam Anggota TNI AD Di Penjaringan

Foto: terduga pelaku utama penikaman terhadap anggota TNI AD Pratu Sahdi di Penjaringan Jakarta Utara. (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Penjaringan bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Jakarta Utara, berhasil menangkap pelaku utama penikaman anggota TNI AD Pratu Sahdi yang meregang nyawa, di Waduk Pluit, Jakarta Utara.

“Ya benar sudah tertangkap,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, seperti dikutip detiknews, Rabu (19/1/2022).

Sementara Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, menambahkan pelaku yang ditangkap ini merupakan warga sipil bernama Baharudin.

Pelaku Baharudin ini disebut sebagai pelaku utama pengeroyokan pratu Sahdi dan dua warga sipil lainya.

“Pelaku sudah dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar AKBP Putu.

Pelaku Baharudin ini ditangkap di Kawasan Dermaga Kepiting Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.

Sebelumnya diketahui polisi telah mengamankan empat pelaku lainya terkait pengeroyokan Pratu Sahdi hingga tewas.
(Tim)

Penyidik Polri Diminta Lengkapi Berkas Gisel Oleh Kejaksaan

Foto: Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta minta penyidik polri, melengkapi berkas tersangka kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu alias Nobu, berkas dinyatakan belum lengkap.

“Ya benar Tim Jaksa Peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara sesuai permintaan petunjuk jaksa sebelum dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna, Selasa (18/1/2022).

Masih kata Anang, tim JPU sudah mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan penelitian.

“Jadi berkas Gisella saat ini tengah dilengkapi oleh penyidik setelah koordinasi penyidik dan JPU,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Gisella Anastasia dan Nobu terkait video syur.
(Tim)

Musisi AP Menjalani Rehabilitasi Terkait Narkoba

Foto: Musisi AP saat diamankan Polres Jakbar (dok Humas Polres Jakbar)

dutainfo.com-Jakarta: Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba Musisi muda AP akan menjalani asesment atau rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, pada Selasa (18/1/2022).

Hal ini dilakukan guna mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat narkoba meliputi aspek medis dan sosial.

“Ya benar hari ini AP menjalani asesment sesuai dengan permintaan keluarga,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Barat, Kompol M Taufik Iksan, Selasa (18/1).

Masih kata Kompol Taufik, musisi AP akan menjalani rangkaian prosedur dari Tim Asesment Terpadu di BNNP DKI Jakarta.

“Tim Terpadu meliputi Kejaksaan, Kedokteran dan Psikiater,” ungkapnya.

Hasil test ini akan keluar kurang lebih sekitar 2 Minggu.

Sebelumnya diberitakan Musisi AP ditangkap Polres Jakarta Barat, di rumahnya kawasan Kelender, Jakarta Timur terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Selain mengamankan AP petugas Polres Jakarta Barat, juga mengamankan barang bukti ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu unit iPhone 12.

AP dikenakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (Hdr/elw)

Banjir Di Tanjung Duren Raya 1 Unit Mobil Gulkarmat Jakbar Diturunkan Sedot Air

Foto: Banjir di Tanjung Duren Raya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, menerjunkan 1 unit mobil submersible pump guna menyedot banjir di Jl Tanjung Duren Raya Jakarta Barat.

“Ya benar apabila nanti dibutuhkan kami kerahkan satu unit lagi guna menyedot air banjir,” ujar Petugas Gulkarmat Jakarta Barat M Rachmad, Selasa (18/1/2022).

Banjir di Tanjung Duren Raya setinggi kurang lebih 60 Cm, banyak pengendara yang terjebak banjir dan mengalami mati mesin motor.

Dilokasi banjir ada puluhan petugas Gulkarmat ikut membantu proses penyedotan air dan mulai agak surut.
(Tim)