
dutainfo.com-Jakarta: Dua orang asisten rumah tangga (ART), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, terkait kasus penganiayaan anak majikan.
“Ya sudah tersangka, dan masih dalam pemeriksaan, terhadap AN (29), dan IN (18),” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, kepada awak media, Jumat (18/3/2022).
Masih kata Ardhie, Kedua tersangka dikenakan Pasal Undang-undang Perlindungan anak dan KDRT, ancamannya diatas 15 tahun.
Salah satu ART ini sempat melarikan diri ke Lampung, setelah melakukan penganiayaan, namun berhasil ditangkap di Lampung Utara, pada Jumat 18/3/2022 dini hari.
“Jadi kedua pelaku sudah kita amankan, termasuk yang melarikan diri ke Lampung Utara,” ungkapnya.
Pelaku ini sempat tidak mengakui perbuatannya, namun setelah kita lihatkan CCTV, pelaku mengakuinya.
Perbuatan pelaku ART, ini sempat viral di medsos, keduanya terekam CCTV sedang melakukan penganiayaan terhadap anak majikanya yang berumur 3 tahun dan 1,5 tahun. (Tim)