Musisi Jazz Fauzan Lubis Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Foto: Musisi Jazz Fauzan Lubis saat diamankan Polres Jakbar (dok Polres Jakbar)

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, amankan musisi jazz Fauzan Lubis terkait penyalahgunaan narkoba.

“Ya diamankan Fauzan Lubis oleh Polres Jakarta Barat, menggunakan ganja dan psikotropika,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, Jumat (18/3/2022).

Masih kata Kombes Zulpan, Fauzan Lubis, menggunakan narkoba untuk mendukung aktivitasnya sebagai musisi.

“Pengunaan narkotika digunakan untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai musisi, ini pelanggaran hukum tidak dibenarkan dengan alasan apapun,” ungkap Zulpan.

Selain mengamankan Fauzan, Polisi juga mengamankan barang bukti satu klip berisi biji ganja dengan berat 0,20 gram, 5,5 butir Xanax, setengah butir dumolid, dan satu butir aprzolam, kemudian satu butir kapsul lavol, sambung Zulpan.

Ada juga resep obat-obat terlarang yang ditemukan didalam dompetnya.

“Resep ini mengandung psikotropika, dan ada satu unit mobil yang turut disita penyidik,” kata Zulpan.

Dihari yang sama penyidik Polres Jakarta Barat, menggeledah rumah Fauzan, di Kawasan Tangerang, dari penggeledahan itu penyidik menemukan satu pack papir milik Fauzan.
(Tim)

Lagi Kejaksaan Agung Hentikan 5 Kasus, Restorative Justice

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Berdasarkan Restorative Justice, Kejaksaan Agung RI, hentikan tuntutan terhadap lima kasus kecelakaan lalu lintas dan kasus penganiayaan, penghentian kasus ini ada perdamaian antara korban dengan tersangka.

“Ya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana telah melakukan ekspose dan menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (17/3).

Kelima berkas perkara yang dihentikan penuntutannya adalah.

1 Tersangka Edi Haryanto dari Kejari Prabumulih yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4), UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

2 Tersangka Septi Ariadi dan Tersangka Herman dari Kejari Lamandau yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

3 tersangka Susanto dari Kejari Kota Mojokerto yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan.

4 Tersangka Nana Ambang Sari, dari Kejari Lebong yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5 Tersangka Fransiskus Paskalis Rahanau dari Kejari Kaimana yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1), KUHP tentang Penganiayaan.

Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diantaranya, baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selain itu sambung Ketut, tersangka dan korban setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena akan membawa manfaat yang lebih besar.

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan (SKP2), Berdasarkan Keadilan Restoratif, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI No 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum No: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Tim)

Tipu Korban 2 Miliar Jaksa Gadungan Ditangkap Tim Intelijen Kejagung RI

Foto: Dua jaksa gadungan (dok Kejagung RI)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, menangkap dua orang wanita oknum jaksa gadungan.

“Ya benar dua orang berinisial FRA dan DTM diamankan tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, mengaku-ngaku sebagai jaksa dan telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (17/3/2022).

Masih kata Ketut, kedua jaksa gadungan ini diamankan di apartemen diwilayah hukum Kejati Yogyakarta pada Kamis (17/3/2022) pagi.

“Kedua pelaku ini melakukan aksi penipuan dengan mengenakan seragam dan atribut Kejaksaan RI, dan telah menipu korbannya hingga Rp 2,2 miliar,” ungkapnya.

Pelaku FRA dan DTM melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada korban guna mendapatkan mobil lelang sitaan di Kejaksaan, dimana para korban mengalami kerugian Rp 2,2 miliar. (Tim)

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polsek Palma Jakbar Grebek Penjual Miras

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Palmerah, Jakarta Barat, grebek enam titik penjual minuman keras di kawasan Kota Bambu Utara, Kota Bambu Selatan, dan Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, hal ini dilakukan menjelang Bulan Suci Ramadhan, Kamis (17/3/2022).

“Ya benar sesuai perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, maka pihaknya merazia minuman keras,” ujar Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim, Kamis (17/3).

Masih kata AKP Dodi, selain itu mengingat pada awal April 2022, masyarakat akan menghadapi Bulan Suci Ramadhan.

“Dari enam titik yang di razia ada sekitar 500 botol miras yang disita,” ungkapnya.

Masih sambung Dodi, rata-rata barang bukti miras ini dari warung kelontong yang ada diwilayah Palmerah Jakarta Barat.

Sementara untuk gudang penyimpanan miras di Palmerah sudah kami selidiki tidak ada.

“Kami akan terus kembangkan miras ilegal ini guna mencegah peredaran diwilayah kami,” kata Dodi.

Razia ini dilakukan juga guna pencegahan tawuran antara remaja dan pemuda di Palmerah.

Karena hampir semua pelaku tawuran yang ditangkap dalam pengaruh alkohol.

Kami menghimbau kepada para pedagang agar tidak mengedarkan minuman keras secara ilegal di wilayah Palmerah, tutupnya.
(Tim)

Penyidik Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi TPW AD

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung RI, kembali menetapkan satu orang tersangka baru, kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD (TWP AD), 2013-2020, penetapan tersangka baru itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung RI Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/09/2021 tanggal 31 September 2021.

“Ya benar tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, telah menetapkan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan Prajurit TNI AD di Wilayah Nagreg Jawa Barat, dan Gandus Palembang sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu (16/3/2022).

Masih kata Ketut, Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022, dan Surat Penetapan tersangka Nomor: B-01/PM/PMpd.1/03/2022.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka KGS MMS telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI,” ungkapnya.

Tersangka KGS MMS ini berperan sebagai penyedia lahan untuk perumahan Prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektare dengan nilai Rp 32 Miliar, namun yang terealisasi hanya 17,8 hektare.

Selanjutnya untuk pengadaan lahan di Palembang, untuk 40 hektare senilai Rp 41,8 miliar, tidak ada yang terealisasi atau fiktif.

“Negara mengalami kerugian dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas Rp 51 miliar,” kata Ketut Sumedana.

Sebelumya penyidik koneksitas telah memanggil KGS MMS, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir, selanjutnya tim penyidik mendatangi rumah KGS MMS di Cijaruwa Girang, namun yang bersangkutan tak berada di rumahnya.

Kemudian tim melacak di beberapa alamat yang diduga tempat tinggal KGS MMS, bekerjasama dengan Kejati Jawa Barat, dan diperoleh informasi KGS MMS berada di Hotel Cibeunying, dan dilakukan penangkapan terhadap KGS MMS. (Tim)