Kompol M Faruk Rozi Serdik Sespimmen 62 Aktif Kegiatan Ibadah

Foto: Kompol M Faruk Rozi Siswa Sespimmen angkatan 62

dutainfo.com-Jakarta: Nilai-nilai Keimanan dan Ketaqwaan aktif di Implementasikan oleh salah satu peserta didik Sespimmen angkatan 62 tahun anggaran 2022, yakni Kompol Moh Faruk Rozi SH,SiK, MSI, melalui kegiatan menjadi Iman dan menjadi Khitob Sholat Jumat di beberapa Masjid yang berada di wilayah Jakarta.

Kegiatan ini dilakukan Kompol Faruk di sela-sela kegiatan IBL (Ijin Bermalam Di Luar), yang diberikan oleh Lembaga Pendidikan Sespim Polri pada saat libur akhir pekan.

Faruk sangat antusias melaksanakan kegiatan ini karena selain sebagai sarana menyebarkan pengetahuan agama.

Kegiatan yang dimaksud dapat juga dilaksanakan sebagai sarana mendekatkan diri dengan masyarakat dan juga wadah dalam menyampaikan Kamtibmas sesuai dengan salah satu nilai-nilai yang terkandung dalam TRI Brata khususnya Brata Pertama yang berbunyi “Berbakti Kepada Nusa Dan Bangsa, dengan penuh Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa”.

Selain menyampaikan himbauan-himbauan Kamtibmas, Kompol Faruk juga menyampaikan himbauan agar senantiasa mematuhi Prokes di masa Pandemi Covid-19, disamping itu seruan untuk memerangi Radikalisme dan Terorisme rutin disampaikan di Masjid-Masjid yang dikunjungi.

Berikut beberapa kegiatan keagamaan di Masjid yang pernah dikunjungi Kompol Faruk diantaranya, menjadi Imam dan Khotib Sholat Jumat di Masjid Bahrul Huda, Polsek Tambora Angke, Jakarta Barat, menjadi Imam di Masjid Jami’ Al Mobarokah Tambora, Jakarta Barat, dan Masjid Al Husna Asrama Polri Pondok Karya menjadi Imam Sholat Dzuhur.

“Saya akan terus melaksanakan kegiatan keagamaan, akan terus dilaksanakan baik pada saat pendidikan maupun pada saat melaksanakan penugasan di kewilayahan kerena kegiatan ini sesuai dengan salah satu Motto hidupnya yakni Ilmu Tanpa Agama Buta, Agama Tanpa Ilmu Lumpuh,” tutupnya.
(Tim)

Satu Lagi Buronan Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI

dutainfo.com-Jakarta: Buronan korupsi asal Buru Selatan, Maluku, Syarif Tuharea, ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI.

Buronan Syarif Tuharea, adalah terpidana korupsi anggaran proyek pengadaan reboisasi dan pengayaan hutan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun anggaran 2010 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,136 miliar.

“Ya benar, Terpidana 7 tahun ini ditangkap tim Tabur Kejagung, di Jl Sarimulya, Kota Baru, Karawang Jawa Barat,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Sabtu (4/6/2022).

Masih kata Ketut, penangkapan terhadap buronan Syarief berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2476/K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018, dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Akan tetapi saat dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan jaksa.

“Syarief masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku sejak 4 tahun lalu,” ungkapnya.

Kejaksaan terus menghimbau agar para Buronan menyerahkan diri, bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan.
(Tim)

Polsek Kembangan Jakbar Tangkap 3 Pengedar Ganja Siap Edar

dutainfo.com-Jakarta: Tiga orang pengedar ganja kering, diamankan Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial AM, A, dan AW mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak 2,5 kg.

“Ya benar penangkapan tiga orang tersangka pengedar ganja kering ini, berkat adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba diwilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi, kepada awak media,” Jumat (3/6/2022).

Masih kata Kompol, Binsar H Sianturi,.pada 18 Mei 2022, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AM di Duri Kosambi.

“Di rumah AM kita amankan satu paket besar jenis ganja dengan berat bruto 1.336 gram,” ungkapnya.

Selanjutnya dari penangkapan AM polisi melakukan pengembangan, AM mengakui dirinya mendapatkan ganja dari tersangka HJ di Penjaringan, Jakarta Utara.

“HJ kami amankan, namun dia mengaku ganja itu telah disimpan di rumah temanya yakni AW,” kata Binsar.

Dari situ penyidik melakukan pengembangan dan mengamalkan 1.249 gram ganja yang berada di Penjaringan Jakarta Utara.

Total ada sebanyak 86 paket yang terdiri dari paket kecil dan besar.

“Mereka jual paket itu mulai dari harga Rp 50 ribu untuk paket kecil, untuk paket besar Rp 500 ribu,” paparnya.

Masih kata Binsar, tersangka AM mendapatkan ganja kering dengan memesan dari salah satu napi di lapas dengan harga Rp 25 juta sebanyak 5 Kg.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Tentang Undang-Undang Narkotika.
(Tim)

Di Beritakan Media Massa Akhirnya Kejagung Copot Dua Jaksa Di Kejari Sumenep

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI (dok Kejagung RI)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, mutasikan dua oknum jaksa diduga terlibat perbuatan tercela pada Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur.

“Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait jaksa nakal di Kejari Sumenep, bersama ini kami sampaikan kedua jaksa itu yakni Kasi Pidum (IM), dan Kasi Barang Bukti (BN), dimutasikan sementara ke Kejati Jawa Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada awak media Jumat (3/6/2022).

Masih kata Ketut, mutasi kepada dua jaksa ini agar mempermudah proses pemeriksaan Bidang Pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep.

Jaksa Agung menyatakan akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa dan atau pegawai kejaksaan jika terbukti melakukan perbuatan tercela,” ungkap Ketut Sumedana.

Masyarakat diminta melaporkan apabila ada temuan mengetahui ada oknum kejaksaan yang nakal.

Himbauan tersebut diatas sekaligus menjadi himbauan bagi seluruh korps Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya bertugas, tutup Ketut.
(Tim)

Kasi Pidum Dan Kasi Barbuk Kejari Sumenep Terlibat Perbuatan Tercela Dicopot Kejagung

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, mutasikan dua oknum jaksa diduga terlibat perbuatan tercela pada Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur.

“Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait jaksa nakal di Kejari Sumenep, bersama ini kami sampaikan kedua jaksa itu yakni Kasi Pidum (IM), dan Kasi Barang Bukti (BN), dimutasikan sementara ke Kejati Jawa Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada awak media Jumat (3/6/2022).

Masih kata Ketut, mutasi kepada dua jaksa ini agar mempermudah proses pemeriksaan Bidang Pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep.

Jaksa Agung menyatakan akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa dan atau pegawai kejaksaan jika terbukti melakukan perbuatan tercela,” ungkap Ketut Sumedana.

Masyarakat diminta melaporkan apabila ada temuan mengetahui ada oknum kejaksaan yang nakal.

Himbauan tersebut diatas sekaligus menjadi himbauan bagi seluruh korps Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya bertugas, tutup Ketut.
(Tim)