Polres Jakbar Terima Laporan Ada Korban Tawuran Meninggal Dunia

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, menerima laporan adanya korban meninggal dunia akibat tawuran di RW 09, Kelurahan Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (15/3/2022).

Awal kejadian, saat petugas satpam Rumah Sakit Tarakan melapor dan anggota Polres Jakarta Barat, bergerak ke tempat korban berada.

“Ya benar, peristiwa tawuran itu terjadi karena pelaku saling janjian di Sosmed,” ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Niko Purba, Rabu (16/3/2022).

Masih kata Kompol Niko, korban RY mengalami luka bacok dibagian dada dan beberapa anggota tubuh lainnya.

Namun saat dibawa ke RS Tarakan, korban meninggal dunia.

“Kini anggota sedang menindaklanjuti laporan dan mengejar pelaku,” ungkapnya.

Kami terus bergerak untuk mencari para pelaku. (Tim)

Penyidik Kejagung RI Periksa Dua Pejabat Bea Cukai Terkait Mafia Pelabuhan

dutainfo.com-Jakarta: Dua pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung RI, terkait mafia pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Mas periode 2015-2021.

“Ya benar kedua pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai adalah Dorothea Sigit Lestariningtyas menjabat Kasubdit Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Bagus Nugroho Tamtomo Putra selaku mantan Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Bea Cukai,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (15/3/2022).

Masih kata Ketut, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Mas.

“Keduanya diperiksa penyidik Kejagung RI terkait penyalahgunaan pada fasilitas kawasan berikat dan KITE di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Mas pada tahun 2015-2021,” tutupnya. (Tim)

Penyidik Kejati DKI, Jakarta Periksa Kadis Tamhut DKI, Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Suzi Marsitawati, diperiksa penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, terkait dugaan korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Jakarta Abdul Qohar, mengatakan ada dugaan Dinas membeli dengan harga mahal.

“Diduga harga kemahalan yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemda DKI, Jakarta, kurang lebih Rp 26.719.343.153,” ujar Abdul Qohar, kepada awak media, Selasa (15/3/2022).

Masih kata Qohar, Distamhut DKI, Jakarta menganggarkan Rp 326,97 miliar dalam APBD 2018 guna belanja modal tanah, anggaran itu dipakai untuk pembebasan tanah taman hutan, makam, dan membangun Ruang Publik Ramah Anak (RPTRA), namun ada dugaan terlalu mahal membeli lahan di Kecamatan Cipayung yang telah terbangun RPTRA.

Hingga kini penyidik Pidsus Kejati DKI, Jakarta telah memeriksa 34 orang sebagai saksi, dimana ada unsur Distamhut DKI, Jakarta, Kelurahan, BPN Jakarta Timur dan mantan pemilik lahan, serta mantan Kadis Tamhut DKI, Jakarta Djafar Muchlisin.

“Penyidik juga telah melakukan penggeledahan Kantor Distamhut DKI, Jakarta guna mengumpulkan bukti-bukti,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan di Kantor Distamhut DKI Jakarta, penyidik melakukan penyitaan dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan dugaan korupsi pembebasan lahan.

“Setelah terkumpul sejumlah barang dan alat bukti, nantinya tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta, akan menetapkan tersangka,” tutupnya.
(Tim)

Kejaksaan Agung Terima SPDP Tersangka Doni Salmanan

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tersangka Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option via aplikasi Quotex.

“Ya benar Surat SPDP diterbitkan penyidik Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Tanggal 4 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Rabu 9 Maret 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (14/3/2022).

Masih kata Ketut, dengan adanya SPDP, itu maka pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, telah menunjuk sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana tersebut.

“Telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk mengikuti perkembagan penyidikan perkara tindak pidana Nomor: PRINT-876/E.3/Eku.1/3/2022 tanggal 14 Maret 2022,” ungkapnya.

Selanjutnya Doni Salmanan, disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1)Jo, Pasal 28 ayat (1) tentang, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian uang dan/Pasal 378jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Tim)

Satreskrim Polres Jakbar Gencar Pengecekan Stok Minyak Goreng Di Pasar

Foto: Personel Polres Jakbar Saat melakukan pengecekan stok minyak goreng di Pasar Kopro Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Patroli pengecekan stok minyak goreng di Pasar-Pasar wilayah Jakarta Barat, gencar dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat.

“Ya benar anggota kami dari Unit Krimsus secara masif melaksanakan giat pengecekan minyak goreng ke pasar-pasar, sejak minyak goreng langka di pasaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono, kepada awak media, Senin (14/3/2022).

Masih kata AKBP Joko, dalam giat patroli stok minyak unit Krimsus khusus (Krimsus), melakukan pengecekan harga dan stok minyak di Pasar Kopro, Tomang Barat.

Kegiatan ini dipimpin Waka Satreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Niko Purba dan tim penyidik mendatangi beberapa toko kelontong di Pasar Kopro.

Toko pertama yang didatangi adalah toko sembako Sunardi, disana tim mengecek minyak goreng kemasan 1 liter dan 2 liter.

Pemilik toko Agus, mengatakan stok minyak aman, mulai dari merk Jujur hingga Sunco.

Masih kata Agus, untuk satu liter harga minyak sebesar Rp 14 ribu sementara untuk dua liter Rp 28 ribu.

Semetara Kompol Niko Purba, mengatakan, kami bersama anggota memang setiap pagi melakukan cek stok dan harga minyak goreng, kedepan kami akan lakukan terus dengan cara menggiatkan patroli ini.

Apabila ada indikasi penimbunan, maka Polres Jakarta Barat akan segera menindaklanjuti. (Tim)