Dutainfo.com-Jakarta: Eks Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, telah menjalani sidang kode etik, hasilnya Jerry, diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari dinas kepolisian.
AKBP Jerry Siagian dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus Ferdy Sambo.
Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota polri terhadap AKBP Jerry Siagian,” ujar Kombes Rahmat Pamudji seperti dikutip detik.com, Sabtu (10/9/2022).
Selain diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota polri, Jerry juga ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari, AKBP Jerry telah menjalani penempatan khusus dari 11 Agustus hingga 9 September 2022.
Sebelumya sidang etik telah menjatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat, kepada Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni. (Tim)
dutainfo.com – Jakarta : Wanita muda berinisial RP (20) yang tega membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya, ternyata menggunakan obat-obatan untuk menggugurkan kandungan yang masih berusia enam bulan.
Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muharam Wibisono mengatakan, pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu nekat menggugurkan kandungannya lantaran malu bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap.
“Sehingga memutuskan untuk melakukan pengguguran bayi yang dikandung dengan cara membeli obat secara online,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (9/9/2022).
Obat dengan bentuk pil tersebut dikonsumsi RP pada tanggal 22 Agustus 2022. Keesokan harinya, obat yang dia konsumsi mulai bereaksi sehingga membuat perutnya sakit.
Diapun berlari ke kamar mandi dan langsung melahirkan secara tidak normal. Saat melahirkan, bayi tak berdosa tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia.
RP sempat membawa gunting untuk memotong ari-ari bayinya tersebut yang masih menempel di perutnya. Proses persalinan itu dilakukan RP sendirian.
“Bayi berjenis kelamin perempuan itu diperkiran berusia 6 bulan. Lahir dengan keadaan meninggal. Kematian bayi diakibatkan karena sengaja digugurkan,” jelas Wibisono.
Menurut Wibisono, RP yang berstatus sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan tersebut sudah menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih dengan pacarnya selama dua tahun.
Berdasarkan keterangan yang didapat, tersangka mengetahui perihal pengguguran bayi melalui hasil pencarian di internet. Diapun membeli obat untuk menggugurkan bayinya.
“Karena yang bersangkutan pertama kali jadi dia merasa sangat menanggung malu, jadi tidak ada yang diberitahu. Jadi dia otodidak melalui internet. Sehingga dia lakukan percobaan,” papar Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan, kasus tersebut terbongkar usai pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, penyidik mendapatkan petunjuk bahwa bayi malang tersebut merupakan bayi penghuni kos. Informasi itu didapat dari penjaga kos yang juga sebagai tukang cuci.
“Pemeriksaan saksi dari pegawai cuci bahwa memang terdapat satu orang mencurigakan. Ketika nyuci pakaian terdapat darah dan bukan darah menstruasi. Yang bersangkutan mengelak lalu mengakui perbuatannya,” bebernya.
Pacar Tidak Ditetapkam Tersangka
Wibisono mengatakan, pacar tersangka berinisial AJK yang berprofesi sebagai ojol, usianya masih seumuran, sama sekali tidak mengetahui bahwa tersangka hamil.
AJK saat itu sempat diminta tersangka untuk mengantarkannya ke dokter karena perutnya yang sakit paska meminum obat berbentuk pil penggugur bayi tersebut.
“Pacarnya tidak jadi tersangka karena tidak ada keterlibatan AJK sendiri dan juga dari keterangan memang AJK tidak tahu kalau tersangka itu sedang mengandung,” ungkap Wibisono.
Atas perbuatannya, tersangka RP dikenakan Pasal 346 KUHP Junto Pasal 194 UU RI nomor 36 terkait UU kesehatan. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka yang merupakan mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI, HH, di Depok.
Mantan Kepala UPT Dinas Kehutanan DKI, Jakarta HH, di jadikan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI, di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2018.
“Ya Jaksa Penyidik melakukan penyitaan sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09, Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat milik HH,” ujar Aspidsus Kejati DKI, Jakarta Nurcahyo Jangkung Madyo, kepada awak media, Jumat (9/9/2022.
Masih kata Nurcahyo, selain bangunan dan tanah, kami juga menyita satu unit mobil Toyota Innova, dan satu unit motor merk Kawasaki milik tersangka JF, selain itu ada juga mobil merk Audi A6 milik tersangka lainya MTT.
Sementara Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Ade Sofyansah, menambahkan, penyitaan aset milik tersangka itu diduga hasil perbuatan korupsi.
“Perbuatan para tersangka merugikan negara Rp 17,7 miliar,” ungkap Ade.
Masih lanjut Ade, penyitaan ini dilakukan berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Depok. (Tim)
dutainfo.com – Jakarta : Dalam Kurun Waktu 8 Bulan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan lintas provinsi dalam jumlah besar.
Tak tanggung tanggung dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 1,2 Ton ganja asal Sumatera yang akan di edarkan ke Jakarta berhasil di cegah satuan reserse narkoba polres metro jakarta barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Pasma Royce didampingi Kasatres Narkoba Akbp Akmal dan Wakasatres Narkoba Kompol Arif Purnama Oktora mengatakan Ini merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus terdahulu yang berhasil terungkap.
“Setelah dilakukan pendalaman, maka tim melakukan pengungkapan dan berhasil mengamankan truck fuso yang mengangkut 209 Kg Narkoba Jenis ganja Jika ditotal dengan pengungkapan sebelumnya ada 1,2 Ton Ganja berhasil digagalkan.” ujar Pasma saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 9/9 2022.
Pasma menjelaskan pengungkapan yang baru saja diungkap ada 209 Kg ganja dan kami berhasil mengamankan 1 orang kurir yang bertugas sebagai seorang supir ekspedisi
untuk modus pelaku kurir dengan inisial SO (45) ini, pelaku sebenarnya bukan anggota sindikat peredaran ganja.
Pelaku adalah seorang supir ekspedisi yang tergiur dengan upah Rp.75 juta yang diminta kirimkan 6 karung ganja berbaikan 209 atas permintaan pelaku inisial SL yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Tersangka SO (45) laki laki, mengambil 6 karung ganja dari SL (DPO). 6 karung ganja diambil di daerah medan, di sebuah gudang di jalan nambo rambe, dengan menggunakan truk fuso warna orange. Ganja rencananya akan diserahkan ke seseorang di Banten Dengan upah Rp.75” ujarnya.
Pasma mengatakan dengan kejelian tim yang di Pimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal dan kanit 3 AKP Laksamana, polisi berhasil tangkap pelaku yang sedang berhenti mengisi E-Toll di kawasan Banten.
“Dengan analisa IT dan pendalaman, didapatkan info bahwa akan dilakukan pengiriman dari Sumatera ke Banten Lalu dilakukan penyelidikan di Banten, di Serang Banten, tim menangkap tersangka SO (45) Saat itu sedang singgah di toko mengisi e-toll.” ujarnya
Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan ganja 209 ada di dalam Box truk Fuso.
“Truk Fuso bermuatan limbah dan barang rongsok meteran, Di dalamnya disimpan 6 karung ganja berisi 200 bata yg dibungkus lakban cokelat. “ ujarnya.
“Total pengungkapan dalam kurun waktu 8 bulan sebanyak 1,2 Ton berhasil digagalkan,” terang pasma
Dalam yang sama Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal menambahkan dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa barang haram narkoba tersebut akan diedarkan di Jakarta
” Narkoba jenis ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta,” tambah akmal
Selanjutnya pelaku dan barang bukti ratusan paket ganja dan juga truk fuso dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah). (Tim)
Foto: Pelaku Pencurian Motor diamankan Polsek Tamansari Jakbar
dutainfo.com – Jakarta : MF (29) warga dusun peting Bojonegoro harus berurusan dengan aparat kepolisian polsek metro taman sari lantaran pelaku telah mencuri sepeda motor milik temannya sendiri
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha mengatakan, Kasus curanmor tersebut terjadi pada Jumat, 2 September 2022 yang lalu
Dimana saat itu pelapor yang diketahui bernama saprawi (38) memarkirkan sepeda motor milik nya jenis Yamaha RX King di rumah kontrakan di jalan keadilan V Glodok Taman Sari Jakarta Barat
“Korban selepas pulang kerja memarkirkan sepeda motor jenis Yamaha RX King dalam keadaan terkunci stang lalu masuk rumah untuk istirahat,” ujar Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Kamis, 8/9/2022.
Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, Setelah paginya kemudian korban mengecek sepeda motor milik nya sudah tidak berada ditempat
Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya kepolsek Metro Tamansari
Setelah dilakukan penyelidikan dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek metro taman sari Akp Roland Olaf Ferdinan dan Akp Ferdo Alfianto bergerak untuk mendatangi korban dan melakukan olah tkp di lokasi kejadian
Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa sepeda motor tersebut terdapat di jalan Teluk gong tambora jakarta barat
Tim bergerak kelokasi dan benar sepeda motor tersebut terparkir didepan sebuah rumah kostan
Anggota dilokasi mencurigai seseorang yang membawa motor tersebut kemudian diamankan dan dilakukan interogasi oleh pelaku yang di ketahui berinisial MF (29)
“Dari keterangan pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut diperoleh dengan cara mencuri sepeda motor milik temannya dengan mengambil kunci dan sepeda motor saat korban tertidur,” ucap Rohman
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana. (Tim)