
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka yang merupakan mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI, HH, di Depok.
Mantan Kepala UPT Dinas Kehutanan DKI, Jakarta HH, di jadikan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI, di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2018.
“Ya Jaksa Penyidik melakukan penyitaan sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09, Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat milik HH,” ujar Aspidsus Kejati DKI, Jakarta Nurcahyo Jangkung Madyo, kepada awak media, Jumat (9/9/2022.
Masih kata Nurcahyo, selain bangunan dan tanah, kami juga menyita satu unit mobil Toyota Innova, dan satu unit motor merk Kawasaki milik tersangka JF, selain itu ada juga mobil merk Audi A6 milik tersangka lainya MTT.
Sementara Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Ade Sofyansah, menambahkan, penyitaan aset milik tersangka itu diduga hasil perbuatan korupsi.
“Perbuatan para tersangka merugikan negara Rp 17,7 miliar,” ungkap Ade.
Masih lanjut Ade, penyitaan ini dilakukan berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Depok. (Tim)