Sabu Senilai 48 Miliar Disita Polres Jakpus

Foto: Kapolres Jakpus Kombes Komarudin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Pusat amankan 22 orang tersangka peredaran narkoba, sebanyak 32,5 kg sabu dan 5 kg ganja kering siap edar.

“Ya benar ada empat kasus, pertama pada Minggu (20/3) berhasil menyita 9,5 kg sabu, tersangka 10 orang,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin, pada awak media (2/7/2022).

Masih kata Komarudin, pada kasus kedua Rabu (23/3) Polres Jakarta Pusat kembali menyita 20 kg sabu dan mengamankan 5 tersangka, selanjutnya pada Jumat (8/4), kita berhasil mengamankan 5 kg ganja dengan tersangka 3 orang.

“Dan terakhir Selasa (21/6) berhasil mengamankan 500 gram sabu dengan 4 orang tersangka,” ungkapnya.

Dari barang bukti yang diamankan sabu seberat 32,5 kg, jika dirupiahkan kurang lebih Rp 48 miliar sedangkan ganja 5 kg senilai Rp 25 juta.

“Seluruh barang bukti itu akan dimusnahkan,” kata Komarudin.

Seluruh tersangka saat ini telah menjalani proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, tutupnya.
(Tim)

Di Jakarta Barat Mantan Sopir Ditangkap Polisi Usai Menjambret HP

dutainfo.com-Jakarta: Mantan sopir berinisial AS, ditangkap polisi usai menjambret ponsel milik seorang wanita saat berada di SPBU Jalan Tomang Raya, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.

Aksi penjambretan tersebut terjadi pada Selasa, 28 Juni 2022 dini hari.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek palmerah menggelar kegiatan press conference terkait pengungkapan kasus penjambretan

“Dari hasil ungkap tersebut berhasil mengamankan 1 orang pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat dilokasi, Jumat, 1/6/2022.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim didampingi Kanit Reskrim Polsek Palmerah Akp M Trisno mengatakan, kejadian bermula ketika korban yang merupakan seorang wanita tengah berada di depan SPBU sambil bermain ponsel.

Dalam aksinya, pelaku yang kini telah ditetapkan ssbagai tersangka itu beraksi sendirian menggunakan sepeda motor.

“Melihat korban lagi main Hp pelaku langsung menghampiri korban dan langsung merampas Hp korban,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (1/7/2022).

Usai dirampas, korban kemudian berteriak minta tolong. Kebetulan saat itu petugas yang tengah berpatroli mendengar teriakan korban.

Korban bersama petugas langsung mengejar pelaku. Hanya berjarak kurang dari 100 meter, pelaku langsung ditangkap.

“Saat beraksi pelaku sendiri menggunakan sepeda motor,” jelas Dodi.

Dodi memastikan bahwa pelaku baru satu kali ini melakukan aksi penjambretan. Pelaku juga dipastikan tidak dalam pengaruh minuman keras atau narkoba.

“Menurut pengakuan baru pertama kali beraksi. Hasil pemeriksaan tidak dipengaruhi minuman keras atau narkoba,” paparnya.

Selain itu, Dodi menambahkan bahwa dalam aksinya pelaku dipastikan tidak melakukan pengancaman kepada korban.

Pelaku juga dipastikan tidak membawa senjata tajam.

“Ga ada pengancaman, jadi pelaku langsung merampas hape korban terus langsung melarikan diri menggunakan motornya,” ungkap Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit Hp milik korban dan tersangka, serta mengamankan motor tersangka yang dipakai beraksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tim)

Jampidum Kejagung Setujui Hentikan 3 Perkara Pidana Di Kalteng Berdasarkan RJ

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Agnes Triyanti menyetujui permohonan penghentian penuntutan 3 perkara pidana di Kalimantan Tengah berdasarkan Restoratif Justice (RJ)

“Ya benar penghentian ini berdasarkan Restoratif Justice,” ujar Kajati Kalteng Iman Wijaya, melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, Jumat (1/7/2022).

Masuh kata Dodik, 3 perkara yang disetujui dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Barito Selatan, Kejari Barito Utara, dan Kapuas, tersangkanya adakah JS,D dan AR.

Masih lanjut Dodik, tersangka JS melanggar Pasal 362 KUHP (Pencurian), D disangkakan Pasal 406 ayat (1) KUHP serta AR disangkakan Pasal 480 ayat (1) KUHP, kerena melakukan pencurian atau penadah.

“Penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat, dan hal ini sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin,” ungkap Dodik.

Jadi ketiga tersangka ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan Keadilan Restoratif, tindak pidana yang dilakukan para tersangka tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan antara korban serta tersangka telah saling memaafkan dan melakukan perdamaian.

Selanjutnya diperintahkan Kepala Kejari Barito Selatan, Kajari Barito Utara dan Kapuas, untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kajati Kalteng.
(Tim)

Polsek Tanjung Duren Dan Koramil 03/GP Gelar Senam Pagi Dan Lomba

dutainfo.com-Jakarta: Rayakan HUT ke-76 Bhayangkara yang tepat jatuh pada hari ini, Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat menggelar senam pagi dan lomba bersama dengan Koramil dan Kecamatan Grogol Petamburan pada Jumat (1/7/2022) pagi.

Aparat kepolisian mengenakan seragam olahraga dan TNI mengenakan kaos loreng serta Pemkot Jakarta Barat pakaian dinasnya sangat antusias megikuti kegiatan tersebut.

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muharom Wibisono ikut dalam kegiatan tersebut untuk menambah keakraban dengan stake holder.

“Kegiatan hari ini diikuti oleh seluruh anggota dari 3 Pilar, sebelum senam dimulai mereka melakukan pemanasan terlebih dahulu untuk meregangkan otot serta sendi–sendi guna menghindari cidera,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan olahraga ini sangat penting bagi seluruh anggotanya disela-sela kesibukan bertugas.

Kegiatan ini juga demi memupuk silaturahmi antara anggotanya dengan tiga pilar supaya memberi pelayanan prima kepada masyarakat.

“Moment hari ini diharapkan dapat menjadi sebuah keakraban serta membangun komunikasi yang aktif dengan seluruh anggotanya,” tegas Wibi.

Mantan Kapolsek Kelapa Dua Tangerang ini menambahkan, pihaknya menyiapkan sejumlah hadiah bagi anggota yang ikut lomba.

Misalnya ada lomba makan kerupuk, balap karung dan juga lomba tarik tambah untuk memeriahkan HUT Bhayangkara.

“Partisipasi mereka bukan karena suatu hadiah, tapi demi menjalin hubungan yang lebih baik lagi,” jelas alumni Akpol 2010.

Sementara Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto, mengatakan kegiatan senam pagi dan lomba bersama ini dalam rangka merayakan HUT Ke-76 Bhayangkara.

“Kegiatan ini juga guna menguatkan sinergitas TNI-Polri, khususnya Polsek Tanjung Duren dan Koramil 03/GP,” kata Kapten Inf Sriyanto.
(Tim)

Polsek Tambora Jakbar Gelar Santunan Anak Yatim Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-76

dutainfo.com-Jakarta: Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar menggelar kegiatan bernuansa islami bersama puluhan anak yatim piatu di Mapolsek Tambora, Kamis, 30/6/2022.

Kegiatan religi tersebut dalam rangka menjelang perayaan hari bhayangkara ke 76 dihadiri sebanyak 76 anak yatim dan piatu

“Menjelang Perayaan Hari Bhayangkara kami dari polsek tambora menggelar kegiatan pengajian, doa bersama sekaligus santunan anak yatim,” ujar Kompol Rosana Albertina Labobar saat dikonfirmasi dilokasi, Kamis, 30/6/2022.

Menurut Polwan pertama dijajaran Polres Metro Jakarta Barat ini menjelaskan, bahwa pada momen menyambut hut bhayangkara ke 76 ini kami sengaja menggelar kegiatan pengajian, doa bersama sekaligus santunan anak yatim

“Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Polssk tambora terhadap masyarakat, terutama bagi anak anak-anak yatim agar mereka bisa merasakan kebahagiaan, kedekatan dan kebersamaan, ” katanya.

Rosana yang akrab di sapa dengan sebutan Ocha ini berharap Polri mampu menjalankan tugas dengan sebaik baiknya, menjadi pelayanan yang baik bagi masyarakat dan selalu dekat dengan rakyat.

Kata dia, dengan menggunakan berbagai metode kegiatan positif, kegiatan kemasyarakatan lainnya juga telah disiapkan oleh Polsek tambora sebagai puncak dihari bhayangkara ke 76, kami juga telah menyiapkan khitanan massal

Seperti diketahui jajaran polsek tambora jakarta barat mencari anak yatim piatu yang terdiri dari perwakilan 11 kelurahan di wilayah tambora diantaranya dari wilayah kel tanah Sereal, kel tambora, kel Roa Malaka, kel pekojan, kel jembatan lima, kel Krendang, kel duri selatan, kel duri Utara, kel kalianyar, kel jembatan besi dan kel angke (Tim)