MA Jatuhi Sanksi Etik Dan Pemecatan Terhadap 14 Hakim

Foto: Logo Mahkamah Agung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: 14 Hakim dijatuhi sanksi etik oleh Mahkamah Agung sejak Juli 2022, dua diantaranya dipecat.

Hal tersebut berdasarkan data yang dilansir website Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, dari 14 Hakim ada 3 Hakim dijatuhi hukuman berat dan 2 dijatuhi hukuman pemecatan, 3 lainnya dijatuhi hukuman etik sedang, dan 8 dijatuhi sanksi ringan.

Terdapat dua hakim dipecat karena tidak masuk kerja tanpa keterangan, berhari-hari yakni hakim Pengadilan Agama Nabire inisial MIM dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado inisial MIT.

Ketua Majelis Kehormatan Hakim Yosran, mengatakan hakim MIT diajukan ke hadapan MKH karena pelanggaran tak masuk kerja selama 80 hari.

Mahkamah Agung juga menjatuhkan sanksi berat kepada 4 pegawai pengadilan, yakni panitera muda, panitera pengganti, juru sita pengganti dan pejabat struktural.

Jadi dari Bulan Januari 2022 hingga Juli 2022 terhadap 72 hakim dijatuhi sanksi etik dan 54 pegawai pengadilan dijatuhi sanksi etik. (Tim)

Polres Jakbar Kolaborasi Dengan Mahasiswa Bagikan 500 Paket Makan Gratis

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Pasma Royce saat bagikan paket makanan gratis

dutainfo.com-Jakarta:Polres Metro Jakarta Barat berkolaborasi dengan para mahasiswa dijakarta barat menggelar kegiatan Bhakti Sosial membagikan sebanyak 500 paket kardus berisi bantuan pangan untuk ojek online (Ojol) dan warga yang ada di kawasan Grogol Petamburan dan juga di Depan Mall Season city Tambora jakarta barat, Kamis, 8/9/2022.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Pembagian paket bantuan pangan itu dilakukan dalam rangka membantu warga kelas ekonomi menengah ke bawah dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kita bagikan bagi masyarakat yang terdampak akan kenaikan BBM seperti para Ojol yang mangkal dan warga di sini. Jadi kita bagikan paket sembako ini kepada mereka,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce saat ditemui di Jalan Satria, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis, 8/9/2022.

Pasma menjelaskan, Pembagian paket bantuan pangan itu tidak hanya dilakukan di satu titik saja melainkan beberapa lokasi lain yang ramai dikunjungi warga.

“Kita juga akan bagikan di lokasi lain hari ini, salah satunya di depan mall Season City,” jelas Pasma.

Di dalam paket kardus tersebut terdapat beberapa bahan pokok seperti beras, beberapa bungkus mie instan , minyak goreng dan ikan sarden.

Warga pun terlihat antusias mengantre di pinggir jalan kala polisi membagikan paket bantuan tersebut.

Karena antusiasme yang tinggi itu, tidak menutup kemungkinan bagi pihak Polres untuk membagikan bantuan paket bantuan pangan ini secara rutin di wilayah Jakarta Barat.

Dia berharap bantuan tersebut dapat membantu warga dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Salah atau Ojol yang ada di lokasi mengaku kaget ketika mengetahui ada kegiatan pembagian paket bantuan pangan.

“Saya awalnya lagi mangkal di sini, emang biasa mangkal di sini. Tiba tiba ada mobil truk polisi bawa kerdus katanya mah isi sembako,” kata Rojali saat ditemui di lokasi.

Rojali pun langsung bangun dari jok motornya dan seketika masuk ke dalam antrean warga yang ingin mendapatkan bantuan pangan.

Rojali pun berterimakasih kepada pihak Polres karena sudah menerima bantuan pangan tersebut.

“Alhamdulillah saya berterima kasih. Lumayan buat makan anak istri,” kata dia singkat. (Tim)

Kanit Polsek Penjaringan Dan 7 Anggotanya Di Kurung Ditempat Khusus

dutainfo.com-Jakarta: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Jakarta Utara, AKP M Fajar dan 7 anggotanya dikenakan sanksi tegas berupa pengurungan di tempat khusus, karena diduga melakukan penyelewengan wewenang kasus penindakan judi online.

“Patsus ini kan penempatan khusus di SPN Lido atas perintah Kapolda Metro Jaya, sementara dipatsuskan mereka diperiksa dikembangkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, kepada awak media, (7/9/2022).

Masih kata Zulpan, dalam kasus ini Polda Metro Jaya akan terus mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan anggotanya, namun tidak menutup kemungkinan apabila Kapolsek terlibat maka akan ditindak tegas.

“Untuk Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 Anggotanya setelah dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online dikenakan sanksi kurungan 30 hari ditempat khusus,” ungkapnya.

AKP M Fajar dan 7 anggotanya dikurung ditempat khusus mulai 6 September hingga 5 Oktober 2022.

“Jadi selama menjalani patsus AKP Fajar dan 7 anggotanya pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik akan terus berjalan, serta penyidik Propam masih punya waktu 30 hari guna melakukan pemberkasan.
(Tim)

Lagi Di Kasus Ferdy Sambo, Pamen Polri Dipecat

dutainfo.com-Jakarta: Satu lagi Perwira Menengah Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria, diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari dinas polri, terkait kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat.

“Ya hasil sidang kode etik diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria, namun Agus mengajukan banding, silahkan saja itu diatur dalam perpol, dan itu merupakan hak yang bersangkutan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya Dua Perwira Menengah Polri, juga diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian terkait kasus Ferdy Sambo, yakni Kompol Baiquni dan Kompol Chuck, kedua Pamen Polri ini juga menyatakan banding.
(Tim)

Lagi Kejari Banyuwangi Musnahkan Barbuk Narkoba, Dan Pidana Umum Lainya

dutainfo.com-Jakarta: Pemusnahan barang bukti narkoba, uang palsu, dan perkara tindak pidana umum, kembali dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu (7/9/2022).

“Ya benar kami melaksanakan pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian penegakan hukum sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M Rawi, Rabu (7/9).

Masih kata Rawi, adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah, sabu-sabu sebanyak 6,57 gram, obat trihexyphenidil 4.906 butir, dompet, timbangan digital, parang, linggis, dan miras 19 botol.

Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, menambahkan pemusnahan barang bukti narkoba, uang palsu, dan tindak pidana umum lainnya, sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. (Hdr)