Polsek Cengkareng Ringkus Dua Pelaku Ranmor

dutainfo.com-Jakarta: Dua pria berinisial DAM (20) dan DPP (19) bak ayam sayur saat ditangkap polisi di sebuah Indekos kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pasalnya, kedua pria asal Oku Timur, Sumatra Selatan itu merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan Situmorang didampingi Kanit Reskrim Akp Ali Barokah menyampaikan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan seorang korban berinisial J, yang kehilangan motor miliknya saat diparkir di halaman rumah pada Senin (19/6/2023).

“Korban (J) lalu melapor ke Polsek Cengkareng, kemudian kami melakukan penyelidikan,” kata Hasoloan saat konferensi pers, Selasa (27/6/2023).

Berdasarkan keterangan CCTV dan petunjuk para saksi, kedua pelaku kemudian ditangkap di sebuah kos-kosan kawasan Duri Kosambi pada Rabu (21/6).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil curian dan kunci letter T.

“Berdasarkan pemeriksaan pelaku telah lima kali beraksi di wilayah Cengkareng dan Kalideres,” paparnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku nekat melalukan aksi curanmor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Adapun pelaku berinisial DPP, diketahui sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa (Residivis).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Tim)

Di PN Tipikor Jakpus JPU Ungkap Johnny Minta Rp 500 Juta Per Bulan

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, mengatakan mantan Menteri Komunikasi Dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, meminta uang Rp 500 juta per bulan kepada mantan Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif, uang itu diberikan Anang ke Johnny G Plate sebanyak 20 kali sejak Maret 2021- Oktober 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan dakwaan terhadap Johnny G Plate, di Pengadilan Tipikor Selasa 27 Juni 2023, pada waktu dan tanggal yang tak dapat ditentukan antara bulan Juni-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisir dari bulan Maret 2021 hingga Oktober 2022.

Masih kata JPU, uang yang diserahkan Anang ke Johnny berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyedia Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5.

Permintaan uang itu disampaikan Johnny saat bertemu Anang di ruang Menteri lt 7 Kantor Kominfo.

“Pada pertemuan itu, kata JPU, Johnny menanyakan ke Anang terkait dana oprasional menteri Rp 500 juta yang disebutnya akan disampaikan oleh staf nya, saat itu Johnny menyebut uang itu untuk keperluan anak-anak kantor,” ungkap JPU.

Selanjutnya Johnny menanyakan apakah Heppy sudah menyampaikan sesuatu ? dan Anang menjawab soal apa? dan terdakwa Johnny menjawab soal dana oprasional tim pendukung Menteri sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor, nanti Heppy akan ngomong sama kamu.

Kemudian Anang menemui Heppy Endah Palupy dengan mengatakan Pak Menteri sudah sampaikan soal dana opersional tapi kasih waktu ya dan Heppy mengiyakan, sambung JPU.

Dalam rapat di Kantor Kominfo, Heppy Endah Palupy bertemu Anang dan menanyakan kembali uang opersional Rp 500 juta per bulan, namun Anang mengaku belum ada solusi.
(Tim)

Seorang Residivis Harus Kembali Masuk Bui Lantaran Merampas Harta Benda Ibu Rumah Tangga

dutainfo.com-Jakarta: Seorang Residivis Berinisial IH (33) harus kembali merasakan dinginnya hotel prodeo lantaran melakukan aksi perampasan terhadap harta benda milik seorang ibu rumah tangga berinisial J (41) di Jalan Bhakti, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada selasa, 20/6/2023.

Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah mengatakan, aksi perampasan ini terjadi pada 20 Juni 2023 pukul 09.45WIB. Saat itu, korban J tengah melintas dengan sepeda motornya setelah menambal ban.

Di jalan, korban berinisial J lalu dipepet oleh dua orang pelaku IH dan A (dpo) yang mengendarai motor dan memberhentikan lajunya.

Saat memepet, pelaku seolah bertanya kepada korban terkait arah menuju Pondok Cabe. Pelaku melanjutkan perjalanan namun membalik arah dan langsung melancarkan aksinya.

”Pelaku kembali memepet korban dan merebut tas korban. Pelaku berinisial A ( dpo ) melakukan perebutan tas milik korban kemudian tas korban ditarik sampai dengan putus berhasil diambil oleh pelaku,” kata Fiernando, Senin, 26/6/2023.

Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya kepolsek Pamulang

Berangkat atas laporan tersebut kemudian tim reskrim polsek Pamulang melakukan penyelidikan

Polisi kemudian berhasil meringkus 1 pelaku berinisial IH.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone korban, STNK, uang hasil rampasan sebesar 1.700.000,- dan motor yang digunakan pelaku.

“1 orang pelaku berinisial A masih berstatus DPO. Identitasnya sudah kami kantongi,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan ini, ternyata pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan alias residivis.

Hal itu diketahui setelah polisi menemukan pelat nomor yang digunakan pelaku. Setelah dicek, polisi menemukan pemilik dari pelat nomor tersebut.

Dari pengakuan pemilik, bahwa dia telah kehilangan motornya. Kemudian, motor yang digunakan oleh pelaku juga ternyata adalah hasil rampasan.

“Untuk kendaraan curian yang kami temukan, kami juga sudah mengembalikan kepada pemiliknya,” terang Fiernando Andriansyah

Pelaku melakukan aksi perampokan karena butuh uang buat foya-foya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Tim)

Kejaksaan Negeri Serang Ungkap Kepala BPKAD Terima Suap Rp 400 Juta

Foto: (ist)

dutainfo.com-Banten: Kepala BPKAD Pemkab Serang Sarudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan dilakukan penahanan, diduga menerima gratifikasi dan suap terkait pengadaan mebel di BPKAD dan pengadaan pipa di PUPR pada tahun 2016-2017, hal ini diungkap Plh Kepala Kejaksaan Negeri Serang Adyantana Meru Herlambang.

“Ya benar tersangka memberikan janji kepada seorang pengusaha pengerjaan kedua proyek dengan menerima uang Rp 400 juta,” ujar Adyantana Meru Herlambang, kepada awak media, Senin (26/6/2023).

Masih kata Adyantana, saat ini Sarudin bertugas sebagai Kabid pada BPKAD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekda Pemkab Serang.

“Penyidik pada Pidsus Kejari Serang, telah menahan tersangka dalam 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Serang,” ungkapnya.

Pelimpahan penyidik Polresta Serang Kota telah dilakukan ke penyidik pada Pidsus Kejari Serang.

Masih kata Kajari Serang Adyantana, kita telah menemukan alat bukti bahwa tersangka telah menerima uang tersebut, kalau tersangka bisa membela diri, yang kita dapatkan tersangka dugaan telah menerima gratifikasi atau suap.
(Tim)

Polsek Palmerah Amankan Pria Asal Bogor Aniaya Wanita

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria asal Bogor, Jawa Barat berinisial SB (22) harus pasrah mendekam di ruang tahanan (Ruang) Polsek Palmerah, Jakarta Barat.

Hal itu karena ulahnya yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial SMJ (34) yang dikenalinya dari aplikasi MiChat.

Kejadian penganiayaan itu berlangsung di Hotel Red Doorz, Jalan Rawa Belong, No.38, RT.007/015, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (23/6/2023).

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, awalnya antara pelaku dan korban berjanjian melalui aplikasi MiChat. Pelaku diketahui menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di hotel tersebut.

“Pukul 20.15 Wib pelaku dan korban masuk kedalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali,” kata Dodi saat konferensi pers, Senin (26/6/2023).

Selesai melakukan hubungan intim, pelaku tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp400 ribu kepada korban.

“Pada saat korban menagih, si pelaku ini buka tas yang keluar pisau, jatuh, korban teriak tolong tolong takut dibunuh,” lanjutnya.

Dodi mengatakan, saat itu pelaku langsung menginjak pisau dan mengambilnya lalu menyerang korban kearah dada sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Sontak, korban pun kembali teriak untuk meminta tolong.

“Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas Hotel,” terang Dodi.

Tak lama, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah. Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas slempang warna coklat, satu potong kaos warna pink dan satu potong bra warna coklat milik korban.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya. (Tim)