Di PN Tipikor Jakpus JPU Ungkap Johnny Minta Rp 500 Juta Per Bulan

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, mengatakan mantan Menteri Komunikasi Dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, meminta uang Rp 500 juta per bulan kepada mantan Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif, uang itu diberikan Anang ke Johnny G Plate sebanyak 20 kali sejak Maret 2021- Oktober 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan dakwaan terhadap Johnny G Plate, di Pengadilan Tipikor Selasa 27 Juni 2023, pada waktu dan tanggal yang tak dapat ditentukan antara bulan Juni-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisir dari bulan Maret 2021 hingga Oktober 2022.

Masih kata JPU, uang yang diserahkan Anang ke Johnny berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyedia Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5.

Permintaan uang itu disampaikan Johnny saat bertemu Anang di ruang Menteri lt 7 Kantor Kominfo.

“Pada pertemuan itu, kata JPU, Johnny menanyakan ke Anang terkait dana oprasional menteri Rp 500 juta yang disebutnya akan disampaikan oleh staf nya, saat itu Johnny menyebut uang itu untuk keperluan anak-anak kantor,” ungkap JPU.

Selanjutnya Johnny menanyakan apakah Heppy sudah menyampaikan sesuatu ? dan Anang menjawab soal apa? dan terdakwa Johnny menjawab soal dana oprasional tim pendukung Menteri sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor, nanti Heppy akan ngomong sama kamu.

Kemudian Anang menemui Heppy Endah Palupy dengan mengatakan Pak Menteri sudah sampaikan soal dana opersional tapi kasih waktu ya dan Heppy mengiyakan, sambung JPU.

Dalam rapat di Kantor Kominfo, Heppy Endah Palupy bertemu Anang dan menanyakan kembali uang opersional Rp 500 juta per bulan, namun Anang mengaku belum ada solusi.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.