Perwira Menengah Polri AKBP Bambang Kayun Didakwa Jaksa Terima Suap Rp 57,1 Miliar

Foto: Perwira Menengah Polri AKBP Bambang Kayun saat diamankan KPK dengan memakai rompi tahanan dan tangan diborgol (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan, mantan Kasubbag Penerapan Pidana dan HAM, Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, telah membagikan sejumlah uang suap ke beberapa penyidik di Badan Reserse Kriminal Polri.

Masih kata JPU, uang suap diberikan secara bertahap dengan nilai Rp 700 juta dan Rp 160 juta, guna mengkondisikan proses penyidikan serta pengurusan surat perlindungan hukum terhadap terdakwa Emylia Said dan Herwansyah.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/120/1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Penyuapan kata jaksa, diberikan Emylia Said dan Herwansyah atas petunjuk AKBP Bambang Kayun, dikarenakan keduanya mangkir dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Kedua terdakwa Emylia dan Herwansyah, tak mau diperiksa di Mabes Polri, menginginkan pemeriksaan di Kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni, sambung jaksa penuntut umum.

Selanjutnya AKBP Bambang Kayun, mengatakan siap membantu dan minta disiapkan uang Rp 700 juta yang akan diberikan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut, dan disetujui oleh keduanya.

Masih menurut jaksa penuntut umum, Herwansyah selanjutnya menyerahkan uang Rp 700 juta dalam amplop kepada perantara Farhan di Kantor Aria Citra Mulia agar diserahkan pada AKBP Bambang Kayun.

Farhan selanjutnya menemui AKBP Bambang Kayun di Kantor Divisi Hukum Mabes Polri dan menyerahkan uang Rp 700 juta.

“Terdakwa Bambang Kayun menyampaikan uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh penyidik yang menangani kasus Emylia Said dan Herwansyah,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Setelah uang dibagikan ke penyidik oleh AKBP Bambang Kayun, Emylia Said dan Herwansyah diperiksa di Kantor PT Aria Citra Mulia oleh penyidik Bareskrim Polri yang bernama Agus Prasetyo, Budi Setiawan, dan Suradi.

Terkait pemeriksaan di Kantor PT Aria Citra Mulia oleh penyidik Bareskrim Polri, AKBP Bambang Kayun mengatakan Emylia dan Herwansyah agar menyiapkan 4 kotak berisi kue dan uang dalam amplop masing-masing Rp 40 juta.

“Totalnya Rp 160 juta diserahkan melalui Farhan kepada penyidik yang datang melakukan pemeriksaan terhadap Emylia Said dan Herwansyah,” tegas Jaksa Penuntut Umum.

Terkait kasus ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa AKBP Bambang Kayun telah menerima uang suap Rp 57,1 miliar.
(Tim)

Jaksa KPK: AKBP Bambang Kayun Bagikan Uang Suap Ke Beberapa Penyidik Polri

Foto: Perwira Menengah Polri AKBP Bambang Kayun saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor terkait kasus uang suap (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan, mantan Kasubbag Penerapan Pidana dan HAM, Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, telah membagikan sejumlah uang suap ke beberapa penyidik di Badan Reserse Kriminal Polri.

Masih kata JPU, uang suap diberikan secara bertahap dengan nilai Rp 700 juta dan Rp 160 juta, guna mengkondisikan proses penyidikan serta pengurusan surat perlindungan hukum terhadap terdakwa Emylia Said dan Herwansyah.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/120/1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Penyuapan kata jaksa, diberikan Emylia Said dan Herwansyah atas petunjuk AKBP Bambang Kayun, dikarenakan keduanya mangkir dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Kedua terdakwa Emylia dan Herwansyah, tak mau diperiksa di Mabes Polri, menginginkan pemeriksaan di Kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni, sambung jaksa penuntut umum.

Selanjutnya AKBP Bambang Kayun, mengatakan siap membantu dan minta disiapkan uang Rp 700 juta yang akan diberikan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut, dan disetujui oleh keduanya.

Masih menurut jaksa penuntut umum, Herwansyah selanjutnya menyerahkan uang Rp 700 juta dalam amplop kepada perantara Farhan di Kantor Aria Citra Mulia agar diserahkan pada AKBP Bambang Kayun.

Farhan selanjutnya menemui AKBP Bambang Kayun di Kantor Divisi Hukum Mabes Polri dan menyerahkan uang Rp 700 juta.

“Terdakwa Bambang Kayun menyampaikan uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh penyidik yang menangani kasus Emylia Said dan Herwansyah,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Setelah uang dibagikan ke penyidik oleh AKBP Bambang Kayun, Emylia Said dan Herwansyah diperiksa di Kantor PT Aria Citra Mulia oleh penyidik Bareskrim Polri yang bernama Agus Prasetyo, Budi Setiawan, dan Suradi.

Terkait pemeriksaan di Kantor PT Aria Citra Mulia oleh penyidik Bareskrim Polri, AKBP Bambang Kayun mengatakan Emylia dan Herwansyah agar menyiapkan 4 kotak berisi kue dan uang dalam amplop masing-masing Rp 40 juta.

“Totalnya Rp 160 juta diserahkan melalui Farhan kepada penyidik yang datang melakukan pemeriksaan terhadap Emylia Said dan Herwansyah,” tegas Jaksa Penuntut Umum.

Terkait kasus ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa AKBP Bambang Kayun telah menerima uang suap Rp 57,1 miliar.
(Tim)

Mantapp Kejari OKU Sumsel Tahan Dua Pejabat Dinas Pertanian Kabupaten OKU

Foto: Kajari OKU Sumsel Choirun Parapat, saat menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten OKU.

dutainfo.com-Sumsel: Dua orang pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten OKU Sumatera Selatan, AP dan HH, ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi program Selamatkan Lahan Rawa Sejahtera Petani (Serasi), oleh penyidik pada Pidsus Kejari OKU.

“Ya benar kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Serasi yakni AP dan HH,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Masih kata Choirun Parapat, tersangka AP merupakan pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten OKU sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HH selaku Staf Dinas Pertanian Kabupaten OKU.

“Hari ini mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,” tegas Choirun.

Penetapan kedua tersangka ini setelah tim penyidik pada Pidsus Kejari OKU, menemukan dua alat bukti dalam proses penyidikan kegiatan Program Serasi bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019 dengan nilai dana Rp 1.290.000.000 untuk 6 kelompok tani di OKU.

“Jadi para tersangka ini secara bersama-sama diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana kegiatan yang seharusnya digunakan oleh kelompok tani, akan tetapi dipakai untuk keperluan lain diluar peruntukan dan kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Guna kepentingan penyidikan kedua tersangka dijebloskan di Rutan Baturaja.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 300 juta.

Hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/kpts/RC.210/B/02/2019 dimana Serasi merupakan program yang dilaksanakan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani secara swadaya.

Selanjutnya masih kata Kajari Choirun, para tersangka disangkakan melanggar subsidaritas yakni Primer Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami akan terus mendalami dugaan korupsi guna mencari tahu apakah ada tersangka lainya yang terlibat,” paparnya.
(Tim/HDR)

Terkait Suap Hakim Agung MA Dua Pengacara Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jabar: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, memvonis dua pengacara yang terlibat kasus suap Hakim Agung MA, yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, masing-masing 8 tahun dan 5 tahun penjara.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dihadiri kedua terdakwa secara daring dari Rutan KPK.

Amar putusan yang dibacakan Hera Kartiningsih, menyatakan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, putusan itu selaras dengan dakwaan kumulatif pertama alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua alternatif pertama sebagaimana yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara kepada terdakwa satu Theodorus Yosep Parera selama 8 tahun dengan denda Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan amar putusan.

Selanjutnya terdakwa kedua Eko Suparno, dijatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis hakim, untuk kedua terdakwa Parera dan Eko lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK, sebelumnya JPU menuntut 9 tahun 4 bulan untuk Parera serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, selanjutnya Eko dituntut 6 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa Parera dan Eko, menerima putusan itu.

Sementara JPU KPK akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Dua pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dinyatakan terbukti menyuap para pegawai MA hingga Hakim Agung MA, terkait pengurusan sejumlah perkara, dari uang suap sebesar SGD 110 ribu, untuk kasasi pidana KSP Intidana, suap SGD 220 ribu untuk kasasi perdata pailit KSP Intidana serta suap pengurusan agar dibatalkan pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Intidana sebesar SGD 110 ribu.

Selain itu Yosep dan Eko dinyatakan terbukti memberikan suap senilai Rp 11,2 miliar untuk Hakim Agung MA.
(Tim)

Penyidik Pidsus Kejagung Sita Land Rover Johnny G Plate

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidsus Kejagung RI, menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022, salah satu aset yang disita milik Menkominfo non aktif Johnny G Plate, 1 unit mobil Land Rover.

“Ya benar tim penyidik pada Pidsus Kejagung RI, telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AAL, GMS, IH, dan tersangka JGP,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (24/5/2023).

Penyidik telah menyita aset para tersangka milik Anang Achmad Latif, Galubang Menak, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.

Diantara para tersangka ada aset milik Menkominfo non aktif Johnny G Plate, yang disita penyidik yakni satu unit mobil Land Rover Type R Rover Velar 2 OLAT jenis Jeep.

Adapun aset yang disita penyidik akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2023, sambung Ketut.

Kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 8 triliun.
(Tim)