Penyidik Pidsus Kejagung Sita Land Rover Johnny G Plate

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidsus Kejagung RI, menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022, salah satu aset yang disita milik Menkominfo non aktif Johnny G Plate, 1 unit mobil Land Rover.

“Ya benar tim penyidik pada Pidsus Kejagung RI, telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AAL, GMS, IH, dan tersangka JGP,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (24/5/2023).

Penyidik telah menyita aset para tersangka milik Anang Achmad Latif, Galubang Menak, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.

Diantara para tersangka ada aset milik Menkominfo non aktif Johnny G Plate, yang disita penyidik yakni satu unit mobil Land Rover Type R Rover Velar 2 OLAT jenis Jeep.

Adapun aset yang disita penyidik akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2023, sambung Ketut.

Kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 8 triliun.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.