Masih Terkait Korupsi BTS Kominfo, Penyidik Kejagung Periksa 4 Orang Pihak Swasta

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik pada Pidsus Kejagung RI, kembali memeriksa 4 saksi dari pihak swasta terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.

“Ya benar tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tengah memeriksa 4 orang saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu (24/5/2023).

Masih kata Ketut, ke 4 pihak swasta yang diperiksa tim penyidik adalah.
1 BI selaku Dirut PT Surya Energi Indotama.
2 AA selaku Steering Committe PT Aplikanusa Lintasarta.
3 SS selaku pihak swasta.
4 S selaku Direktur PT Sankeindo.

“Ke 4 saksi diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi BTS 4G atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan tersangka JGP pemeriksaan ini guna memperkuat pembuktian,” ungkapnya.

Sebelumya penyidik pada Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan tersangka baru yakni WP yang berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Iwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu didalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Dengan adanya penambahan tersangka kasus tersebut kini ada total 7 tersangka, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 8 triliun.
(Tim)

Respon Cepat Aduan Masyarakat TPPP Polres Jakbar Bubarkan Tawuran Pelajar

dutainfo.com-Jakarta: Respon cepat aduan masyarakat, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat berhasil membubarkan aksi tawuran pelajar di jalan daan mogot Cengkareng Jakarta Barat, Selasa malam, 23/5/2023 sekira pukul 20.10 wib

Kasat Samapta Polres metro jakarta barat Akbp M Hari Agung Julianto mengatakan, Berkat Kesigapan anggota dilapangan berhasil membubarkan aksi tawuran pelajar

” Berkat kesigapan anggota tim patroli perintis presisi polres metro jakarta barat berhasil membubarkan tawuran pelajar tidak sampai menimbulkan korban jiwa,” ujar Akbp M Hari Agung Julianto saat dikonfirmasi, Rabu, 24/5/2023.

Pria berpangkat melati 2 dipundaknya ini menjelaskan, kami berhasil mengamankan sebanyak 2 orang pelajar yang terlibat aksi tawuran

” Selain mengamankan pelajar kami juga berhasil menyita 2 buah sajam jenis celurit,” ucapnya

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat langsung bergegas menuju kelokasi dan membubarkan aksi tawuran setelah merespon adanya aduan masyarakat

Kini 2 orang pelajar berikut barang bukti diserahkan kepolsek Cengkareng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tutupnya. (Tim)

Kejati DKI, Jakarta Nyatakan Berkas Mario Dandy Sudah Lengkap

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, telah menyatakan berkas Mario Dandy Satriyo (20), di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), telah lengkap (P21).

Jaksa akan menyusun surat dakwaan dalam waktu dekat.

“Ya tentunya setelah proses tahap dua nanti kita menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan, P-31, kemudian surat dakwaan dalam waktu dekat,” ujar Aspidum Kejati DKI, Jakarta Danang Suryo Wibowo, Rabu (24/5/2023).

Hari ini berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan lengkap (P21), oleh Kejati DKI, Jakarta, sebelumnya jaksa mengembalikan berkas ke penyidik kepolisian dikarenakan kurang lengkap.

“Jadi untuk isi P19 saya kira sesuai dengan ketentuan UU tidak bisa kami sebutkan secara detail,” ungkap Danang.

Namun sambung Danang, saya tegaskan tak ada bolak balik berkas perkara hanya satu kali sesuai KUHAP kita sudah bisa memenuhinya dan selanjutnya menerbitkan P21.
(Tim)

Polres Jakbar Musnahkan Ratusan Kg Barbuk Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja

dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan sebanyak ratusan kilogram barang bukti sabu dan ganja hasil ungkap selama tiga bulan terakhir senilai 409 Milyar rupiah.

Total sebanyak 7 tersangka telah ditahan dari lima kasus yang berbeda.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat periode bulan Februari hingga Mei 2023,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers, Rabu (24/5/2023).

Syahduddi merinci, kasus pertama diungkap di wilayah Aceh, dengan total barang bukti 266 paket sabu seberat 266 kilogram. Kedua, di wilayah Kalimantan Timur dengan barang bukti 2 paket teh cina berisikan sabu 2 kilogram.

Selanjutnya, pengungkapan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 3,6 kilogram. Keempat, pengungkapan di wilayah Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti yang disita yakni 10 paket sabu seberat 950 gram.

Terakhir, di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan barang bukti 6 paket ganja seberat 2,2 kilogram.

“Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 272 kilogram sabu, dan 2,2 kilogram ganja setara dengan 409 milyar,” ujarnya.

Syahduddi menjelaskan, modus kasus pertama yang dilakukan tersangka yakni memasukkan barang bukti narkoba ke dalam jaring ikan dan diangkut oleh mobil drum truk. Sedangkan modus kasus kedua barang bukti narkoba dimasukan ke dalam jok motor.

“Modus kasus ketiga, keempat dan kelima barang bukti narkoba ditaruh dan disimpan di dalam rumah,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), sub pasal 111 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Dandim 0503/JB Letkol Inf E.S Putra Siregar SIp, Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting diwakili Staf PB3R Kejari Jakbar Soeryo S & Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Akmal. (Tim)

Dandim 0503/JB, Dan Kajari Jakbar Hadiri Pemusnahan Barbuk Narkoba Di Mapolres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan sebanyak ratusan kilogram barang bukti sabu dan ganja hasil ungkap selama tiga bulan terakhir senilai 409 Milyar rupiah.

Total sebanyak 7 tersangka telah ditahan dari lima kasus yang berbeda.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat periode bulan Februari hingga Mei 2023,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers, Rabu (24/5/2023).

Syahduddi merinci, kasus pertama diungkap di wilayah Aceh, dengan total barang bukti 266 paket sabu seberat 266 kilogram. Kedua, di wilayah Kalimantan Timur dengan barang bukti 2 paket teh cina berisikan sabu 2 kilogram.

Selanjutnya, pengungkapan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 3,6 kilogram. Keempat, pengungkapan di wilayah Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti yang disita yakni 10 paket sabu seberat 950 gram.

Terakhir, di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan barang bukti 6 paket ganja seberat 2,2 kilogram.

“Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 272 kilogram sabu, dan 2,2 kilogram ganja setara dengan 409 milyar,” ujarnya.

Syahduddi menjelaskan, modus kasus pertama yang dilakukan tersangka yakni memasukkan barang bukti narkoba ke dalam jaring ikan dan diangkut oleh mobil drum truk. Sedangkan modus kasus kedua barang bukti narkoba dimasukan ke dalam jok motor.

“Modus kasus ketiga, keempat dan kelima barang bukti narkoba ditaruh dan disimpan di dalam rumah,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), sub pasal 111 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Dandim 0503/JB Letkol Inf E.S Putra Siregar SIp, Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting diwakili Staf PB3R Kejari Jakbar Soeryo S & Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Akmal. (Tim)