Dua Orang Penjual Obat Keras Ilegal Di Palmerah Ditangkap Satpol PP Jakbar

Foto: Satpol PP Jakbar Menangkap dua orang penjual obat keras ilegal (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, melakukan penertiban obat ilegal di Jl KS Tubun, Palmerah Jakarta Barat, dua pelaku berhasil ditangkap.

“Dari pelaksanaan penertiban obat keras ilegal, Satpol PP Jakbar, telah mengamankan dua orang penjual yang membawa obat ilegal sebanyak 45 butir tramadol, dan 5 butir pil Hexymer,” keterangan Satpol PP Jakbar via akun Instagram, Sabtu (10/5/2025).

Operasi penertiban dilakukan pada Kamis (8/5/2025), di Jl KS Tubun Raya Palmerah, Jakbar, yang dipimpin Kasatpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto bersama petugas gabungan TNI-Polri.

Kedua penjual obat ilegal ini dibawa ke Panti Sosial Bina Insani Bangun Daya I Kedoya Jakarta Barat.

Selama kurun waktu Januari hingga Mei 2025, Satpol PP Jakbar telah melaksanakan penertiban obat keras ilegal, ribuan obat keras ilegal telah diamankan.

“Ya Satpol PP Jakbar telah melaksanakan penertiban obat keras ilegal sebanyak 3.666 butit dari Januari 2025 hingga Mei 2025,” ungkap Kasatpol PP Jakbar Agus Irwanto
(**)

Respon Cepat Polres Jakbar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kalideres

Foto: Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung (dok humas polres jakbar)

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pria berinisial UR (20) yang membunuh seorang pria berinisial ML (34) di Gang Barokah, RT/RW 001/012 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung didampingi Wakasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra dan Kanit Krimum Akp Diaz Yudhistira Jananuraga mengungkapkan bahwa pelaku UR ditangkap dalam waktu kurang dari empat jam setelah kejadian pembunuhan.

“Kurang lebih dalam kurun waktu empat jam kurang, kami sudah berhasil mengamankan pelaku, yakni pada pukul jam 03.00 WIB dini hari tidak jauh dari lokasi pembunuhan,” ujar Arfan jumat, 9/5/2025.

Awalnya, kata Arfan, pihaknya menerima laporan adanya temuan mayat seorang pria di Gang Barokah, Kalideres.

“Kami awalnya dapat laporan dari warga pukul 23.00 WIB. Anggota langsung ke lokasi dan kami mengidentifikasi korban tersebut,” kata Arfan.

Lebih lanjut, kata Arfan, penyelidikan kepolisian dilanjutkan dengan pemeriksaan CCV dan sejumlah saksi.

“Kami pun menduga itu adalah korban pembunuhan, hingga kemudian pelaku berhasil kami tangkap tidak jauh dari TKP,” ujar Arfan.

( Tim )

Dua Pejabat Tinggi Di Kejagung Pensiun, Jaksa Agung Tunjuk Dua Orang Ini Plt Waja Dan Jambin

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, menunjuk dua orang petinggi di Kejaksaan Agung, guna menjadi Pelaksana Tugas (Plt), Jabatan Wakil Jaksa Agung RI, (Waja), dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), adapun kedua jabatan itu semula dijabat, Feri Wibisono selaku Wakil Jaksa Agung, dan Bambang Sugeng Rukmono, selaku Jaksa Agung Muda Pembinaan, yang telah pensiun.

Kedua petinggi Kejagung, yang ditunjuk Jaksa Agung, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) adalah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana sebagai Plt Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, sebagai Plt Jaksa Agung Muda Pembinaan.

“Ya bahwa Jaksa Agung sudah menunjuk Jampidum Asep Nana Mulyana sebagai Plt Wakil Jaksa Agung, dan Jamdatun Narendra Jatna sebagai Plt Jaksa Agung Muda Pembinaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (9/5/2025).

Ditanya awak media, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar tak mau berkomentar lebih detail, terkait sejumlah jabatan lainya di lingkungan Kejagung yang hingga kini masih kosong.
(Tim)

Kejati NTB Gandeng BPKP Telusuri Kerugian Korupsi Pembelian Lahan Sirkuit MXGP

Foto: Kajati NTB Enen Saribanon (ist)

dutainfo.com-NTB: Pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), gandeng pihak Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), guna penelusuran kerugian keuangan negara di kasus pembelian lahan 70 hektare oleh Pemkab Sumbawa di kawasan wisata Samota yang menjadi area Sirkuit Motocroos Grand Prix (MXGP).

“Ya koordinasi dengan pihak BPKP, ini telah masuk pada penghitungan kerugian negara,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, kepada awak media, Jumat (9/5/2025).

Masih kata Enen Saribanon, dengan menyampaikan penanganan kasus ini, masuk tahap penghitungan kerugian negara, dan belum ada langkah penetapan tersangka.

“Namun demikian penyidik pada Pidsus Kejati NTB, telah menemukan unsur perbuatan pidana tindak korupsi yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga beli lahan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah,” ungkapnya.

Jadi lanjut Enen Saribanon, dugaan korupsinya dalam perkara ini adalah mark up harga, dalam pembelian tanah dan juga terdapat prosedur penyalahgunaan kewenangan.

Sebelumnya penyidik Kejati NTB, melakukan pemeriksaan saksi, termasuk mantan Bupati Lombok Timur M Ali Bin Dachlan.

“Penyidik juga meminta keterangan dari tim appraisal yang melakukan penilaian untuk harga untuk lahan tersebut,” papar Enen.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan itu guna kebutuhan sirkuit MXGP Samota pada tahun 2023 dengan anggaran pembelian lahan Rp 53 miliar dana dari APBD.
(**)

Kejaksaan Tinggi Jakarta Pastikan Bandar Narkoba Dituntut Mati, Pengguna Narkoba Harus Direhabilitasi

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya, memastikan akan menindak tegas pengedar dan bandar narkoba di Jakarta, akan dituntut hukuman pidana mati, untuk pengguna yang menjadi korban peredaran narkoba nantinya akan di rehabilitasi, dan rehabilitasi akan dikaji kembali agar para pengguna tidak menganggap sepele hal ini.

“Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar, dan produsen, ini harus diberi hukuman berat, jika perlu hukuman mati, agar memberikan efek jera,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya, belum lama ini di Mapolda Metro Jaya.

Masih kata Patris, berdasarkan data yang ada pada 2025, ada 11 bandar narkoba yang dituntut hukuman mati.

“Selanjutnya di tahun 2024 ada 19 bandar narkoba yang juga kita tuntut mati,” ungkapnya.

Namun sambung Patris, para pengguna menjadi korban peredaran narkoba yang nantinya harus direhabilitasi, proses rehablitasi harus dikaji kembali agar para pengguna tidak menganggap sepel hal itu.

“Kita harus menemukan saru pola yang tepat, jangan sampai dengan adanya anggapan bahwa pemakai narkoba ini adalah korban dan akan direhabilitasi, apabila tertangkap, jangan sampai masyarakat menganggap mengunakan narkoba ini bukanlah hal beresiko,” paparnya.

Kejaksaan Tinggi Jakarta akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan stakeholder terkait melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba.

“Kami juga terus melakukan penyuluhan guna menekan kasus narkoba di Jakarta, dan bahaya narkoba bagi kesehatan serta bahaya narkoba bagi kelangsungan generasi muda,” tutupnya.
(**)