
dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya, memastikan akan menindak tegas pengedar dan bandar narkoba di Jakarta, akan dituntut hukuman pidana mati, untuk pengguna yang menjadi korban peredaran narkoba nantinya akan di rehabilitasi, dan rehabilitasi akan dikaji kembali agar para pengguna tidak menganggap sepele hal ini.
“Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar, dan produsen, ini harus diberi hukuman berat, jika perlu hukuman mati, agar memberikan efek jera,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya, belum lama ini di Mapolda Metro Jaya.
Masih kata Patris, berdasarkan data yang ada pada 2025, ada 11 bandar narkoba yang dituntut hukuman mati.
“Selanjutnya di tahun 2024 ada 19 bandar narkoba yang juga kita tuntut mati,” ungkapnya.
Namun sambung Patris, para pengguna menjadi korban peredaran narkoba yang nantinya harus direhabilitasi, proses rehablitasi harus dikaji kembali agar para pengguna tidak menganggap sepel hal itu.
“Kita harus menemukan saru pola yang tepat, jangan sampai dengan adanya anggapan bahwa pemakai narkoba ini adalah korban dan akan direhabilitasi, apabila tertangkap, jangan sampai masyarakat menganggap mengunakan narkoba ini bukanlah hal beresiko,” paparnya.
Kejaksaan Tinggi Jakarta akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan stakeholder terkait melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba.
“Kami juga terus melakukan penyuluhan guna menekan kasus narkoba di Jakarta, dan bahaya narkoba bagi kesehatan serta bahaya narkoba bagi kelangsungan generasi muda,” tutupnya.
(**)