
dutainfo.com-Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, melakukan penertiban obat ilegal di Jl KS Tubun, Palmerah Jakarta Barat, dua pelaku berhasil ditangkap.
“Dari pelaksanaan penertiban obat keras ilegal, Satpol PP Jakbar, telah mengamankan dua orang penjual yang membawa obat ilegal sebanyak 45 butir tramadol, dan 5 butir pil Hexymer,” keterangan Satpol PP Jakbar via akun Instagram, Sabtu (10/5/2025).
Operasi penertiban dilakukan pada Kamis (8/5/2025), di Jl KS Tubun Raya Palmerah, Jakbar, yang dipimpin Kasatpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto bersama petugas gabungan TNI-Polri.
Kedua penjual obat ilegal ini dibawa ke Panti Sosial Bina Insani Bangun Daya I Kedoya Jakarta Barat.
Selama kurun waktu Januari hingga Mei 2025, Satpol PP Jakbar telah melaksanakan penertiban obat keras ilegal, ribuan obat keras ilegal telah diamankan.
“Ya Satpol PP Jakbar telah melaksanakan penertiban obat keras ilegal sebanyak 3.666 butit dari Januari 2025 hingga Mei 2025,” ungkap Kasatpol PP Jakbar Agus Irwanto
(**)